Mantan Kadishub Roy Roberto dan Bendahara Didakwa Pasal Berlapis

Mantan Kadishub Roy Roberto dan Bendahara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Roy Roberto dan Bendahara Dinas Oktavia Yuliwanti, Kamis (13/12/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa pasal berlapis terkait korupsi pembayaran lampu penerangan jalan umum sebesar Rp790 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eddy Sugandhi SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, kedua terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan.

Dakwaan primer melakukan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dakwaan subsider melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Dan lebih subsider sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Baca Juga: Sidang Korupsi, Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara tak Pakai Rompi Tahanan

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Januari hingga Desember 2017 lalu. Ketika itu Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk pembayaran penerangan lampu jalan umum.