Pengedar Pil Ekstasi tak Berkutik di Bekuk Polisi di Rohil

Rohil(SegmenNews.com)- Satuan Reserse Narkotika Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasilĀ  membekuk salah seorang pengedar narkoba jenis pil extacy dalam sebuah penggerebekan di depan rumah yang terletak Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko (Bagansiapiapi), Sabtu (05/1/2019) sekira pukul 22.00.

Pelaku berinisial LK (28), beralamat Jalan Perwira Bagan Siapiapi Rt.001 Rw.001 Kel.Bagan Kota Kecamatan Bangko.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Res Rohil berupa 10 (sepuluh) butir pil warna orange berlogo/bergambar ikan diduga narkotika jenis Pil extacy, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH, melalui Humas Polres Rohil menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku berinisial LK (28), pada hari Sabtu, tanggal 05 januari 2019 sekira jam 22.00 wib, anggota tim opsnal sat narkoba Res Rohil telah melakukan penangkapan terhadap saudara DD dan ER dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di jalan Utama Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, yang mana setelah penangkapan tersebut dilakukanlah upaya pengembangan penyelidikan perkaranya, dilakukan pengintaian oleh tim opsnal di TKP tersebut.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 Januari sekira jam 01.00 wib, seorang laki-laki datang sendirian kerumah DD dan ER, lalu saat tim opsnal mendekatinya, laki-laki tersebut terlihat seperti membuang sesuatu dari tangannya, oleh karena itu, tim opsnal langsung mengamankannya dan memeriksanya.

Setalah itu, tim opsnal menemukan sebuah bungkusan plastik berisikan beberapa buah pil warna orange dibawah kaki laki-laki tersebut. Lalu laki-laki tersebut disuruh mengambil kembali benda yang dibuangnya itu, dan saat dipertanyakan, laki-laki itu mengaku bernama EM dan benda berupa sebuah bungkusan plastik berisikan pil-pil warna orange yang dibuangnya sebelumnya itu adalah 10 butir narkotika jenis inex/extacy merk ikan miliknya.

Kemudian tersangka EM beserta BB narkotika miliknya telah di lakukan introgasi tsk, kemudian EM mengakui benda tersebut miliknya kemudian tersangka tersebut berikut dengan Barang Bukti Narkotika miliknya dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.***(Chan)