Pekanbaru(SegmenNews.com)- Untuk mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih berkualitas, efektif dan efisien, pemerintah telah meluncurkan Program Inovasi Desa yang melahirkan berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pedesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial – ekonomi masyarakat dan kemandirian desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi pada RPJMN 2015-2019.
“Untuk itu saya harapkan Tenaga Pendampingan Profesional Desa dapat memfasilitasi serta melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa yang mendukung Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan program lain yang masuk ke Desa-desa diantaranya Bantuan Keuangan Provinsi nantinya,” harap Sekretaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi.
Harapan itu disampaikan Hijazi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa Provinsi Riau tahun 2019, sekaligus kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se Provinsi Riau, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (23/4/2019).
Dijelaskan, agar pelaksanaan Dana Desa melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Riau dapat berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 beserta dengan turunannya, diperlukan upaya secara terus menerus dari semua pihak terutama para pelaku tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa serta Pendamping Profesional Desa agar selalu melakukan sosialisasi berbagai aturan yang telah diterbitkan sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa.
Pemantauan menurutnya merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pengalokasian dana desa dapat menjadi instrumen pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemantauan dan pengawasan juga ditujukan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini.
“Dalam pengawasan juga wajib melibatkan masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di desa baik secara langsung maupun tidak langsung mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban,” pungkasnya.