Mencoblos Pakai Nama Orang Lain, Warga Rohil Lolos dari Ancaman Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Darmawati Sitorus, pencoblosan kertas suara menggunakan undangan pemilih nama orang lain bebas dari jeratan hukum.

Bimantara, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli hukum pidana.

Maka mereka menyimpulkan perkara tersebut tidak dapat ditindak juri ke proses penyidikan. Sebab unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi.

Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya Terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih.

Padahal faktanya bahwa Terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

“Meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu a.n Mausarah datang ke TPS, akan tetapi Terlapor hanya memberikan (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya 1 (satu) kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain. Dengan itu maka Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup,” kata Bima, menutup keterangan.***(rls)