Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, H Kamarudin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil, H Harun dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Inhil, HM Yunus Hasbi serta alim ulama juga tokoh masyarakat dan Camat se – Kabupaten Inhil.
Untuk diketahui, pembentukan Da’i Motivator Baznas dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Inhil serta pemberian pemahaman tentang pentingnya zakat sebagai sebuah kewajiban kepada masyarakat.
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengungkapkan, dari sisi pendistribusian zakat, baik zakat konsumtif maupun zakat produktif oleh Baznas Kabupaten Inhil telah sangat baik. Bahkan, diungkapkan Bupati, menurut Pemerintah Pusat, Kabupaten Inhil dinilai sebagai yang terbaik dalam hal pendistribusian.
“Malah daerah lain disuruh contoh apa yang dilakukan Inhil. Saya juga turut aktif ikut mendistribusikan zakat ini,” kata Bupati dalam sambutannya.
Bupati mengatakan, pemberian zakat, khususnya zakat produktif oleh Baznas, diharapkan dapat mengubah status dari para mustahik menjadi muzakki kedepannya karena pendistribusian zakat dilakukan dalam rangka pengentasan masalah kemiskinan.
Selanjutnya, Bupati menilai, Kabupaten Inhil sebagai Kabupaten yang memiliki potensi besar dalam hal ekonomi ummat melalui penyaluran zakat, terutama jika ditinjau dari banyaknya jumlah masyarakat dan perusahaan yang berdiri.
Ihwal pengembangan zakat di Kabupaten Inhil, Bupati mengaku sangat serius dan resposif. Bupati menceritakan, pada awal kepemimpinan selaku Kepala Daerah, Dirinya telah mengambil kebijakan pemotongan 2,5 persen dari total gaji ASN untuk disalurkan sebagai zakat.
Tidak hanya sampai disitu, Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil juga memberikan dukungan terhadap Baznas untuk urusan dana operasional melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Sudah Saya sampaikan melalui TAPD menganggarkan Rp 2 Milyar setiap tahunnya untuk keperluan operasional Baznas. Ini sudah tahun kedua. Jangan ada satu sen pun, dana operasional yang menggunakan dana zakat. Jangan,” tukas Bupati.
Bupati mengatakan, rapat koordinasi Da’i Motivator merupakan rapat yang oenting untuk dilaksanakan. Bupati juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan rapat malam itu.
“Kalau bisa da’i motivator di SK kan Bupati karena jelas Tupoksinya. Kendala yang dihadapi Baznas adalah terkait sosialisasi zakat, sulitnya memberikan pemahaman Undang – undang tentang pengelolaan zakat. Undang – undang ini juga perlu dipahami oleh Da’i motivator Baznas,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan keinginannya untuk melegalisasi peraturan daerah tentang pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Inhil, HM Yunus Hasby mengungkapkan, sejak dilantik pada tahun April 2017 telah melakukan berbagai penyesuaian dan pembinaan. Dalam perjalanannya, diungkapkan Yunus Hasby, terdapat pula berbagai kendala yang dihadapi Baznas. Salah satunya, kendala dalam memberikan pemahaman terhadap Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat kepada seluruh masyarakat secara menyeluruh.
“Padahal, Undang – undang ini dilahirkan dengan tujuan agar urusan agama dalam hal ini zakat telah menjadi bagian dari urusan pemerintah,” pungkas Yunus Hasby.
Hal yang cukup menyita perhatian, diungkapkan Yunus Hasby adalah dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat tidak memberikan sanksi kepada para Muzakki. Namun, lebih cenderung mengikat kepada pihak Baznas.
Usai sambutan, dilakukan pula peluncuran sekaligus penyerahan Muzakki Card secara simbolis kepada Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan.***(ADV/hms)