Usut Korupsi Penelitian, Mantan Rektor UIR dan Mantan Sekdaprov Riau Diperiksa

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Rektir Universitas Islam Riau, Prof Detri Karya dan mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, Rabu (17/7/2019), kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana penelitian yang dikucurkan Pemprov Riau tahun 2011-2012 sebesar Rp2,8 miliar, kepada Universitas Islam Riau bekerjasama dengan Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA)-Universitas Kebangsaan Malaysia, dengan tersangka DR Abdullah Sulaiman.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi wartawan, di sela-sela pemeriksaan.

Untuk perkara ini sebelumya, dua orang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan ini. Yakni DR Emrizal dan Said Fhazli. Mereka dinyatakan menikmati uang korupsi tersebut masing-masing Rp61 juta dan Rp21 juta. Keduanya divonis penjara masing-masing selama empat tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim pada perkara dua terpidana tersebut, majelis hakim menyatakan Abdullah Sulaiman menikmati Rp2,7 miliar.

Di persidangan terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.

Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Dalam kontrak pertama, dinyatakan pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelitian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.

Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya.

Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acara yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.

Belakangan diketahui, Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan bukti kwitansi yang tanda tangan Atiek Lubis telah dipalsukan.***(ran)