Pelalawan(SegmenNews.com)- Operasi Zebra Siak 2019 resmi dimulai Rabu (23/10/19). Kegiatan gabungan yang akan berakhir 5 Nopember mendatang ini menyasar 8 pelanggaran berlalu lintas. Operasi diharapkan tercipta kondisi berlalu lintas yang aman dan nyaman. Masyarakat yang tidak mau berurusan dengan pihak kepolisian jangan coba-coba melanggar peraturan berlalu lintas.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Rasyid Rishondua, S.Ik, M.Si melalui Wakapolres Kompol Rezi, S.Ik, M.Ik yang memimpin apel gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra 2019 di Mapolres Pelalawan menyebutkan, ada 8 sasaran operasi.
‘’Diantaranya pengemudi yang menggunakan HP, melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm,’’ jelasnya.
Selain itu juga, lanjut Waka Polres pengemudi menggunakan narkoba dan mabuk, berkendara melebihi batas kecepatan serta penegakan hukum terhadap Adm kendaraan dan Adm pengemudi juga menjadi sasaran operasi. ‘’Jadi itu 8 sasaran Operasi Zebra Siak 2019 dengan harapan agar tercipta kondisi berlalu lintas yang aman dan nyaman,’’ katanya.
Operasi Zebra ini ditandai dengan penyematan pita kepada salah seorang petugas yang terlibat dan dilanjutkan dengan pengecekan kendaraan. Operasi ini juga melibatkan pihak TNI, Dishub Pelalawan dan Satpol PP Pelalawan tersebut.
Pantauan media ini, dihari pertama operasi Zebra Muara Takus 2019, yang di gelar Sat Lantas Polres Pelalawan, pihaknya, berhasil menemukan 95 pelanggaran.
Adapun pelanggar yang terjari pada hari pertama operasi Zebra Muara Takus ini di dominasi oleh kendaraan roda dua dengan 73 kasus.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media terkait 95 pelanggar yang di tilang pada hari pertama operasi itu digelar.
“Adapun jenis pelanggaran yang di temukan untuk kendaraan roda dua, tidak mengunakan Helm sebanyak 33 kasus, surat-surat kendaraan 29 kasus, dan lain-lain sebanyak 14 kasus. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tidak mengunakan Safety Belt sebanyak 6 kasus, surat-surat kendaraan 9 kasus, dan lain-lain 7 kasus,” ungkap Kasubbag Humas.
Edi menambahkan, jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran yaitu, kendaraan roda dua sebanyak 73 unit, mobil penumpang 5 unit, dan mobil barang sebanyak 17 unit.
“Barang bukti yang di sita berupa, SIM sebanyak 33 buah, STNK 37 buah, kendaraan bermotor 25 unit. Dan semua pelanggaran di kenakan surat tilang,” tandasnya.***(Ris)