Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan, Kamis (19/12/2019), mengajukan mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Ia diajukan bersama Direktur PT Dona Warisman Bersaudara, Zurman. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar dengan cara memberikan pinjaman kredit kepada Direktur PT Dona Warisman Bersaudara yang sebelumnya terlibat kredit macet di BNI Syariah Pekanbaru.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendri SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, disebutkan, awal Maret 2017, Zurman, selaku Direktur PT Dona Bersaudara, mengajuan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pangklan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang dipimpin Terdakwa Faizal Syamri, sebesar Rp1,5 miliar.
Ketika itu terdakwa Zurman mengajukan jaminan kontrak proyek pembangunan gudang dan barak di PT RAPP dengan niai kontrak Rp2,4 miliar yang akan dikerjakan 21 April 2017.
Kemudian dilakukan ceking terhadap debitur (terdakwa Zurman) pada tanggal 14 Maret. Dari hasil cheking, ternyata terdakwa Zurman tidak bisa mengajukan kredit lagi karena ada kredit macet di BNI Syarah Cabang Pekanbaru.
Karena kebutuhan, Zurman berusaha bagaimana kreditnya bisa dicairkan. Tanggal 5 Mei 2017, terdakwa Zulman mengusulkan ke terdakwa Faisal dengan membuat direktur baru PT Doa Bersaudara menjadi atas nama adik ipar terdakwa Zurman yakni Azwar Ujang.
Terdakwa Faisal menyetujuinya dan menyuruh analis Yanwar melakukan ceking dan bersih dari kredit macet. Namun sebelum pencairan masih terdapat rintangan dari beberapa staf di BRK Pelalawan yang tidak sependapat untuk memberikan kredit. Namun terdakwa kemudian mengambil alih dan akhirnya kredit dicairkan.
Atas perbuatan ini, terdakwa Faizal Syamri telah memperkaya terdakwa Zurman, sejumlah Rp1,2 miliar dan telah merugikan Keuangan Daerah c/q PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri sebesar Rp. 1.162.000.000, karena pada tanggal 23 April 2019 sudah ada setoran angsuran kredit sejumlah Rp. 30.000.000, kemudian dilanjut lagi pada tanggal 2 Juli 2019 sejumlah Rp. 5.000.000, terakhir dibulan Juli 2019 Saksi Zurman Bin Musa mencicil sejumlah Rp. 3.000.000.
Dengan demikian jumlah pelunasan seluruhnya baru dilakukan sejumlah Rp. 38.000.000, sesuai dengan dengan Baki Debit pinjaman PT. Dona Warisman Bersaudara dan perhitungan kerugian pada tanggal 22 Oktober 2019.
Atas perbuatan ini terdakwa dijerat sesuai Pasal 2 jo pasal 3jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 jo pasal 3jo pasal 5 UURI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)