PT. Hutahaean Diminta Kembalikan Lahan Masyarakat

Rohul(SegmenNews.com)- Puluhan masyarakat tiga desa kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu meminta PT.Huhaean mengembalikan lahan yang dinilai milik masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan masyarakat saat hearing dengan komisi II DPRD Rohul, Rabu (22/1/2020). Masyarakat juga meminta pihak DPRD Riau memfasilitasi mereka agar perusahaan tersebut mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2800 haktar.

Menurut mereka, sejak dari Kabupaten induk Kampar hingga mekar menjadi Kabupaten Rohul permasalahan lahan yang dimitrakan dalam pembangunan pola KKPA perkebunan kelapa sawit antara masyarakat tiga desa yaitu tingkok, Tambusai timur, dan lubuk soting dengan PT. Hutahaean hingga hari ini belum menemukan titik terang.

Masyarakat tiga desa sebelumnya sudah menyerahkan lahan seluas 2800 haktar kepada perusahaan PT. Hutahaean untuk pembangunan mitra pola KKPA perkebunan kelapa sawit dengan pola 60-40, namun hingga saat ini dari kerja sama tersebut masyarakat tidak pernah menikmati hasil dari pola KKPA perkebunan kelapa sawit yang dibangun.

Dari pola kemitraan tersebut sedikitnya masyarakat memiliki luas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 900 haktar, karena tidak pernah menikmati hasil masyarakat tiga desa minta PT. Hutahaean kembalikan lahan kepada masyarakat tiga desa, dan masyarakat mendesak DPRD dan Pemkab Rohul untuk menuntaskannya melalui hearing dengan Komisi II hari ini.

kepala Desa Tambusai Timur, Bona Hasibuan mengungkapkan bahwa PT. Hutahaean membenarkan masyarakat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dari hasil pola kemitraan lebih kurang seluas 900 hektar.

“Pihak PT. Hutaean sendiri mengakui bahwa masyarakat yang punya lahan tersebut tetapi hingga saat ini hak masyarakat tidak pernah diserahkan bahkan masyarakat belum pernah menikmati hasilnya, sementara saat ini perkebunan tersebut sudah mau direplanting,” Bona Hasibuan.

Ketua Komisi II, Arif Reza Syah mengatakan ia akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tiga Desa tersebut dengan melakukan investigasi permasalahan yang ada.

“Masalah HGU untuk rekomendasi bisa kita keluarkan, sifatnya kita investigasi  memastikan  dulu pemenuhan 20% itu baru kemudian bisa untuk kita rekomendasikan bahwa HGU bisa kita lanjutkat tetapi ini keliatannya memulai dari awal,” kata Arif reza.

Sementara Kabid Sarana dan Prasarana, Samsul Kamal mengatakan  PT. Hutaean tidak mengajukan HGU nya sehingga kita tidak bisa masuk untuk menilai apakah 20% itu sudah terpenuhi atau tidaknya.

“Jadi yang kita ketahui PT. Hutahaean di Tambusai memiliki lebih kurang 4424 HGU ditahun 1999 berarti perpanjangan nya bisa 35 tahun atau 25 tahun, dari data yang didapat dari BPN batas akhirnya belum dapat apakah yang diberi kemaren 25 tahun atau 35 tahun jadi harus melakukan perpanjangan lagi. Tapi bukan pada areal yang disengketa ini,” ungkap Samsul Kamal.

Jika tuntutan dari masyarakat tiga desa tidak dipenuhi oleh perusahaan PT. Hutahaean dan tidak bisa dituntaskan oleh DPRD dan Pemkab Rohul melalui hearing yang sudah dilaksanakan masyarakat tiga desa mengecam akan melakukan aksi demo besar – besar ke – perusahaan.***(fit)