
Meranti(SegmenNews.com)-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan uang pengganti senilai Rp48 juta kepada Pemerintah Daerah setempat. Sumber dana itu merupakan titipan dari salah satu terpidana tindak pidana korupsi pungutan retribusi pelabuhan berinisial Sy.
Pengembalian uang pengganti langsung dilakukan Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo kepada Asisten I Setdakab Meranti Syamsudin disaksikan Kabag Hukum Setdakab Meranti Sudandri, Manager Bank Riaukepri, Kasi Pidsus Sri Mulyani Anom, Kasi Datum Mulyadi dan Kasi Intelegen Hamiko.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo mengatakan, salah seorang terpidana menyanggupi untuk mengembalikan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Memang harus dikembalikan. Karena jika tidak aset dan harta lainnya akan ikut disita,” ujar Budi Raharjo, Selasa (11/2/2020)
Kajari menambahkan, kewajiban tersebut telah tertuang dalam aturan yang berlaku. Selain dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terdakwa juga dikenakan denda.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Meranti, Syamsudin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Kepulauan Meranti karena ikut andil menyelamatkan keuangan daerah dari oknum-oknum yang berniat ingin memperkaya diri.
“Semoga sinergitas kita juga semakin membaik, apa lagi Kasi Pidsus kita sekarang ini baru diganti. Intinya kami dari pemerintahan siap secara ekstra merangkul maupun meminimalisir baik secara administrasi maun lainnya agar tindak pidana korupsi terhelakkan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pertemuan tersebut dilaksanakan juga sejalan dengan giat serah terima jabatan dari Kasi Pidsus yang lama kepada Kasi Pidsus yang baru.
Sri Mulyani Anom hadir menggantikan Robby Prasetya yang dimutasi ke Kejari Payakumbuh. Sedangkan Anom sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Rohul.***(Ags)