Pekanbaru(SegmenNews.com)-Winogren, karyawan CV Abadi Rani Lestari, rekanan BOB PT Bumi Siak Pusako, Senin (9/3/2020), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap perusahaan senilai Rp373 juta untuk proyek di PT BSP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saud Maruli Tua Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Balacandra, pemilik modal CV Abadi Rani Lestari, Fauzi Afwan, Direktur CV Abadi Rani Lestari dan Sri Kurnia Ningsih.
Kepada majelis hakim, saksi Fauzi Afwan, mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2017 lalu, BOB PT BSP melakukan tender pengadaan baja senilai Rp1 miliar lebih. Kemudian terdakwa mencari referensi mengenai harga pengadaan tersebut melalui internet dan memasukkan penawaran dengan nilai Rp900 juta lebih.
CV Abadi Rani Lestari kemudiaan ditetapkan sebagai pemenang tender dan diberikan waktu selama satu bulan untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Kemudian, terdakwa menunjuk PT Surya Baja untuk mengadakan baja tersebut. Kemudian CV Abadi Rani Lestari menyetorkan uang sebesar Rp300 juta lebih untuk pengadaan baja tersebut.
Namun setelah uang dikirim, baru terdakwa mengatakan bahwa PT Surya Baja tersebut tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa, CV Abadi Rani Lestari rugi Rp300 juta lebih, ditambah lagi perusahaan tersebut diblacklist oleh PT BSP tidak boleh mengikuti lelang selama satu tahun.
Perbuatan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 378, jo Pasal 372 KUHP.***(ran)