Meranti(SegmenNews.com)-Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti telah mengalokasi Rp36 miliar untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Namun, potensi korupsi bisa saja terjadi jika pemerintah setempat tidak wanti-wanti dalam dalam merelokasi refocusing anggaran percepatan penanggulangan Covid-19.
Terlebih, dana bantuan untuk warga yang mengalami pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 masuk dalam skala prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo melalui Kepala Seksi Intelejen, Hamiko SH menghimbau Pemda Kepulauan Meranti untuk dapat berhati-hati dalam merelokasi anggaran terkait.
“Kita mendapatkan arahan pimpinan untuk proaktif melakukan pengawasan agar relokasi anggaran itu benar-benar tepat sasaran. Terlebih ini untuk penanggulangan bencana,” ungkap Hamiko kepada awak media, Selasa (13/4/2020).
Landasan tersebut ternyata juga sejalan dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pesan atas himbauan tersebut lanjut dia, langsung dibeberkan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belum lama ini melalui surat edaran. Terlebih terhadap perintah tersebut setiap mereka jajaran di bawah Kejagung diminta dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran tersebut melalui pendampingan. Baik diminta, maupun tidak.
“Kita tak mau nanti didepan ketahuan ada titipan dan penumpang gelap yang ambil kesempatan. Jadi, kepada Pemangku kebijakan terkait dapat lebih berhati-hati sehingga tidak terjebak dan menjadi korban atas kejahatan Tipikor oknum tertentu,” pinta dia.
Selain pendampingan, dibeberkannya jika Jaksa Agung juga meminta Kejari Kepulauan Meranti melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud.
“Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19 agar dapat segera ditindaklanjuti,” bebernya.
Tak main-main, hukuman yang dapat disanksikan kepada pelaku kejahatan tersebut seperti dibeberkan Miko berpotensi pada hukuman mati.
“Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati, oleh karenanya kita wajib saling mengingatkan, intinya tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan kita siap mendampingi,” bebernya.***(Ags)