Jakarta (SegmenNews.com)– Gubernur Riau, Rusli Zainal, Resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 14 Juni 2013.
Rusli ditahan sebagai tersangka terkait dua perkara korupsi yakni, kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
“Ini kan (penahanan) proses yang memang harus dijalani, hari ini saya menjalankannya, karena sudah pernah,” kata Rusli.
Rusli mengaku pasrah atas kasus yang menimpanya itu. Dia berharap kasus yang menjeratnya segera tuntas. “Doakan ini berjalan dengan baik, saya sabar dan tawakal,” katanya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan Rusli ditahan di rumah tahanan kelas I cabang KPK. “Yang bersangkutan ditahan 20 hari sejak hari ini,” jelas Johan di kantornya.
Rusli, imbuh Johan, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 Tahun 99 jo UU 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1,” tambah Johan.
Usai diperiksa selama tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.45 WIB, Rusli langsung memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, orang nomor satu di Provinsi Riau ini langsung dibawa ke rumah tahanan kelas I Jakarta Timur, Cabang Gedung KPK.
sumber: VIVAnews