
Pelalawan(SegmenNews.com)- A. Taufik, Hubungan Masyarakat (Humas) Asian Agri, Grup Usaha PT. Inti Indosawit Subur mengklaim pekerja yang tewas tertarik conveor pabrik beberapa waktu lalu murni akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Pekerja PT.Inti Indosawit Subur Tewas Tertarik Conveor Pabrik
Taufik menyebutkan korban, AS (19) sebelumnya bekerja sesuai prosedur keamanan dan keselamatan keselamatan kerja (K3), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kejadian ini murni kecelakaan kerja,” tegas Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Mei 2020 lalu. Keterangan ini baru di kirim ke jejaring social kontributor media, Sabtu 9 Mei 2020.
Keterlambatan keterangan ini, kata Taufik dikarenakan kesibukannya mengurus proses jenazah almarhum korban laka kerja AS, (19) tersebut.
“Maaf kemarin kami terlebih dahulu fokus ke penanganan korban dan hal terkait, sehingga rilis (Jawaban) dari kami terlambat. (Soal hari ini baru dikirim) kami kelupaan,” ulas Taufik.
Namun, pihaknya turut membenarkan laporan yang di terima oleh Polsek Ukui, Polres Pelalawan, Polda Riau, itu menurutnya, sejauh ini sudah dilakukan penanganan sesuai standar operasional prosedure (SOP) perusahaan PT IIS atau Usaha Grup Asian Agri dilapangan. Dan pihaknya memberikan penilain sendiri bahwa, yang terjadi murni kecelakaan kerja.
Saat ditanyakan, apakah sudah ada kajian yang mendalam dari para ahli yang menyatakan murni kecelakaan?, Taufik kembali enggan menjawab. Namun untuk seluruh pembiayaan untuk hak-hal korban perusahaan PT. IIS, katanya, akan memproses saja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Terkait hak-hak korban selaku karyawan perusahaan akan di proses sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan juga akan mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Taufik, tanpa menerangkan bahwa dari PT IIS itu sendiri, belum mencantunkam bantuan dan satunan kepada keluarga korban saat ditanyakan.
“PT Inti Indosawit Subur selalu mematuhi standar prosedure K3 yang berlaku untuk menjaga keselamatan, kesehatan dan memberikan rasa aman kapada setiap pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Secara rutin kami mengingatkan semua tim pabrik dan keluarga untuk memperhatikan dan mematuhi aturan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan pabrik dan kawasan sekitar pabrik termasuk pemukiman karyawan,” ujar Taufik lagi.
Sebelumnya dibenarkan juga, bahwa Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menerima laporan peristiwa kecelakaan kerja menyebabkan pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Inti Indosawit Subur (IIS) meningal dunia, di Desa Bagan Limau, Ukui, Pelalawan. Korban inisial AS (19) berstatus pekerja harian lepas meninggal usai kakinya tertarik alat conveor. Dan ternyata menurut Humas Taufik, adalah seorang karyawan PT. IIS.
Adapun Conveor merupakan alat pendorong minyak dari bawah mesin pres menuju bak sedimentasi pada pabrik kelapa sawit perusahaan grup Asian Agri tersebut. Dari peristiwa terjadi pada Rabu dinihari, 29 April 2020 lalu.
“Pada hari ini Rabu tgl 29 April 2020 sekira jam 08.00 Wib telah datang ke Polsek Ukui, Humas PT. Indosawit Sdr Danton Sitompul yang melaporkan jika telah terjadi laka kerja di Pabrik,” kata Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Kasubag Humas IPTU Edi Haryanto kepada SegmenNews.com, Senin 4 Mei 2020.
Seetelah mendapat informasi tambahnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Budi Indre, untuk melihat korban yang dibawa ke Puskemas Ukui pihak perusahaan.
“Setibanya di Puskesmas ditemukan korban sudah meninggal dunia, dimana bagian pinggang sebelah kirinya patah, lalu bagian paha hingga ke bawah juga kaki sebelah kiri terdapat luka robek dan sudah dijahit,” terangnya.***(Riz)