Siak (SegmenNews.com)– Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran maupun penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang kenaikan harga, Polres Siak mensiagakan polisi bersenjata lengkap seragam maupum pakaian sipil setiap SPBU se-Kabupaten Siak.
SPBU juga tidak diperbolehkan menjual kepada orang yang membawa jerigen, kecuali kecuali mereka memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) atau Lurah setempat.
Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono, Selasa (18/6/13) mengatakan bahwa menjelang kenaikan BBM oleh Pemerintah Pusat, setiap personil disiagakan di SPBU.
“Kita sudah siapkan anggota di setiap SPBU untuk mengantisipasi penjualan yang melanggar aturan,” ungkapnya. (rinto)