VIDEO: Kasus Pemerasan 64 Kepsek, Kajati Usulkan Lima Jaksa Inhu Dihukum Berat

VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Lima Jaksa dan satu pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) terancam hukuman berat. Hukuman berat itu telah diusulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati SH MH ke bagian Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jumat lalu.

Hal ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Inhu.

Ditegaskan Kajati Riau, Mia Amiati, Senin (3/8/2020), usulan hukuman berat tersebut akan di bahas pada hari ini di Kejagung RI.

“Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala Sekolah Tak Tahan Diperas Oknum Jaksa 

Seperti diketahui, 64 Kepala Sekolah di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa

Taufik SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI, di sela-sela mendampingi 6 Kepala Sekolah di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juli 2020 lali mengatakan, dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.

Baca Juga: Kajari Inhu Juga Ikut Diusulkan Hukuman Berat, Ini 4 Nama Jaksa Turut Diusulkan

Puncak dari pemerasan tersebut terjadi di bulan ini, dengan.mundurnya 64 kepala sekolah mengelola dana bos. “Mereka mengaku tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut. Karena untuk memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, mereka ada yang jual mobil dan rumah,” ujar Taufik.

Baca Juga: Kasi Pidsus Inhu Disebut Peras Kepala Sekolah 

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk saat ini bidang pengawasan meminta keterangan dari 6 kepala sekolah. Para kepala sekolah ini menerangkan fakta sebenarnya. Mulai dari ada laporan dari LSM kemudia dipanggil kejaksaan.

Mereka juga menyampaikan bahwa penggunaan dana bos ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan sudah dilakukan audit. Karena itu, pihak Inspektorat juga dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau.***(ran)