Pekanbaru(SegmenNews.com)- Keputusan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mengalihkan penahanan dua tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dari Rutan Sialang Bungkuk menjadi tahanan kota, dinilai sangat melukai rasa keadilan di tengah masyarakat Riau.
Demikian pula dengan rencana penyidik Kejati Riau untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi branding iklan PT Bank Riau Kepri, dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Ir Robert Hendrico, Sabtu 15 Juli 2020. “Saya sangat kecewa dengan keputusan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau ini. Ini sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat Riau, sekaligus sebagai bentuk kemunduran penegakan hukum bagi pelaku korupsi di Bumi Lancang Kuning ini,” ujarnya.
“Bagaimana dengan masyarakat Riau yang hanya mencuri beberapa tandan kelapa sawit, bahkan hanya mencuri bra dan celana dalam perkara lanjut sampai ke Pengadilan? Ini jelas-jelas mereka mencuri uang negara, malah diberikan kelonggaran dengan mengalihkannya menjadi tahanan kota, bahkan berencana menghentikan perkaranya dengan alasan uang sudah dikembalikan. Padahal pengembaliannya setelah perkara dilakukan penyelodokan. Terdakwa yang mencuri bra dan celana dalam juga sudah dikembalikan, tapi perkaranya tetap lanjut,” ujar Robert Hendrico, mantan aktivis 1998 ini.
Karena itu, Robert Hendrico mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Mia Amiati SH MH, memerintahkan penyidik segera kembali menempatkan dua tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke Rumah Tahanan Negara di Sialang Bungkuk, serta melanjutkan penanganan perkara korupsi branding iklan Bank Riau Kepri di Bandara SSK, sekaligus menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Jika hal ini tidak dilakukan lanjut Robert Hendrico, masyarakat Riau akan bereaksi. Ini sekaligus agar citra dan wibawa Kejaksaan Tinggi Riau dalam menanganai perkara korupsi kembali terjaga.
Hal ini sekaligus sesuai dengan pidato kenegaraan Presiden RI Ir Joko Widodo yang mengatakan pemerintah tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Kejaksaan Tinggi Riau harus menunjukkan komitmennya mendukung pernyataan Presiden RI yang baru saja kembali ditegaskan didepan MPR Ri. Jika memang tidak bisa menunjukkan komitmennya silahkan mundur atau diganti saja,” tegas Robert Hendrico, yang juga mantan akademisi di Perguruan Tinggi di Riau ini.
Ia juga berjanji akan membawa langsung polemik penanganan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau ke ke Kejaksaan Agung RI.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya melepaskan Idrus Timtim dan Rahmad Dhanil, keduanya merupakan tersangka korupsi proyek multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dari Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk. Keduanya belum genap satu bulan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dengan alasan salah satunya empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kemudian, Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi pada tanggal 10 Agustus 2020 di bertuahpos.com dimana Dugaan kasus korupsi Branding Iklan BRK di angkasa pura di pertimbangkan, apakah dilanjutkan atau tidak, dengan alasan karena kerugian negara sebesar Rp732 juta sudah dikembalikan oleh PT Mimbar ke PT Angkada Pura. Dimana PT Mimbar ini adalah vendor atau rekanan dari PT BRK.***(ran)