![](https://segmennews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201125-WA0094-300x225.jpg)
Rohul(SegmenNews.com)- Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu membebaskan dua orang terdakwa narkotika, Rabu (25/11/20). Kedua terdakwa dinilai tidak tebukti bersalah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa M Yunus dan Arif dengan tuntutan 5,6 tahun kurungan.
Namun pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irpan H Lubis SH.MH, didampingi dua hakim anggota menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa M Yunus,Yusuf Nasution SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memvonis bebas M Yunus, karena tidak ditemukannya bukti hukum terkait kasus narkoba yang disangkakan kepadanya.
“Majelis Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami. Karena, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba,” ucap Yusuf Nasution.
Sementara itu untuk dua orang terdakwa lainnya hakim menjatuhkan vonis 2 tahun untuk M Yani dan 1,3 tahun untuk Wawan.***(fit)