Rohul(SegmenNews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan hulu mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Ulang paska putusan Mahkamah konstitusi (MK) Sabtu Sore, di Convention hall Islamic Center (24/04/2021).
Setelah panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tambusai Utara melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara PSU tingkat kecamatan, Jumat( 23/04/2021) kemaren.
Pada Sabtu,( 24/04/2021) KPU Rohul melaksanakan tahapan akhir yaitu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang paska putusan Mahkamah konstitusi tingkat kabupaten Rokan hulu, mendapat pengawalan ketat dari polres, TNI dan satpol PP Rohul, di Convention hall islamic center Rohul, pasir pengaraian.
Sebelum pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten, PPK Tambusai Utara kembali membacakan hasil rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di 25 TPS yang berada di PT Torganda.
Paslon nomor urut 02 Sukiman – Indragunawan dengan meraih 2.070 suara.disusul Paslon nomor urut 03 Hafith- Erizal 476 suara dan Paslon nomor urut 01 H Hamulian- Sahril Topan meraih 5.349 suara.
Komisi pemilihan umum kabupaten Rokan hulu, sebagai mana keputusan KPU Kabupaten Rokan hulu, no; 49/pl.02.6 – KPT/1406/KPU – kab/1V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara paska putusan Mahkamah konstitusi no.70/PHP.Bup-XlX / 2020.
Dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan hulu tahun 2020.Ketua Komisi pemilihan umum kabupaten Rokan hulu, menimbang a.untuk melaksanakan putusan MK no 70/php- Bup-XIX/2020 yang di ucapkan pada tanggal 22 Maret 2021,
yang dalam amar putusannya pada pokok permohonan angka dua menyatakan batal dan tidak sah keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Rokan hulu no.620/pl.02.6 – KPT/1406/kpu-kab/Xll/2020 tentang penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan hulu tahun 2020,
bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 (dua puluh lima) tempat pemungutan suara dalam kawasan perkebunan PT.Torganda yaitu ditempat pemungutan suara. 09, 10, 11,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32, dan 34.Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara,
serta pada pokok permohonan angka tiga memerintahkan komisi pemilihan umum kabupaten Rokan hulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Rokan hulu pada 25 (dua puluh lima) tempat pemungutan suara tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) .
Ketua KPU Rohul Elfendri kepada awak media menerangkan setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU Rohul kembali ketahapan, sesuai dengan PKPU no 5 tahun 2020. Sehingga kita menunggu apakah ada permohonan teregistrasi di MK atau tidak, sesuai dengan PMK( Peraturan MK) no 3 maupun PMK 8, setelah itu tergantung surat dari MK, terang elfendri.
Di katakan Elfendri waktu permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK, sesuai peraturan MK no 3, bahwa waktu yang diberikan untuk permohonan PHP yaitu 3 hari ? kerja setelah ditetapkan.
Jadi untuk menetapkan ( calon bupati dan Wabup terpilih) sesuai PKPU 5 tahun 2020 maka penetapan calon terpilih baru bisa kita lakukan setelah MK memberi tahukan? ke KPU kabupaten Rokan hulu melalui KPU RI, terkait tidak ada nya permohonan teregistrasi untuk PHP, kita tetapkan calon terpilih,” tambah elfendri.
Sementara itu, Plh Bupati Rohul mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara dan keamanan atas sukses terlaksananya PSU pilkada Rohul 2020, karena seluruh tahapan nya berjalan dengan baik aman dan kondusif.
“Pemkab Rohul mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan, penyelenggara dan masyarakat yang telah mensukseskan seluruh tahapan proses PSU pilkada Rohul, kita berharap tentunya setelah pilkada ini.
Turut hadir dalam acara rapat tersebut yaitu saksi calon Bupati dan wakil Bupati Rohul 01, H Sarkawi SE, dan Syapdianto. Saksi 02, Fajri Umar SE, dan Husni Budiman. Saksi 03, Erwin Syaputra dan Rahmat Hamdani.
Kemudian ketua PPK. dari Tambusai Utara Sulaiman, Nurbasri PPK Tambut, anggota.Rudi Rianto PPK Tambut Hartatik PPK Tambut anggota, Zulfiriadi PPK Tambut anggota, Kapten inf.Yuhardi. kodim 0313/KPR.pabung. Joni Suhaidi KPU provinsi Riau,
Nukroho notosusanto KPU provinsi Riau, Hummer Siregar Bawaslu Rohul, Fanni Ariadi Bawaslu Rohul, Alam syah HS, Bawaslu Rohul, AKBP Taufiq LN Kapolres Rohul, dan jajarannya,Abdul Haris PLH Bupati Rokan hulu, Denis Hendri Satpol PP. Ketua KPU Rohul Elfendri dan anggota nya. Sekretaris KPU Rohul Dadang Mashur dan para pegawai lainnya.
Dalam pantauan media ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang paska putusan MK tingkat kabupaten Rokan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan hulu 2020, di buka oleh ketua komisi pemilihan umum kabupaten Rokan hulu Elfendri.dan pemimpin sidang di lanjutkan oleh anggotanya.
Kemudian di akhir acara ada penanda tanganan berita acara mulai dari ketua KPU Rohul dan anggota nya, Bawaslu Rohul dan anggota nya kemudian para saksi saksi pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Rokan hulu mulai dari saksi 01, 02, 03, namun saksi 01 tidak mau menanda tangani berita acara tersebut. Sedangkan 02 dan 03 sudah menanda tangani.(fit)