Jakarta (SegmenNews.com)- Kuasa hukum Cut Tari, Malik Bawazier mengaku siap menempuh jalur hukum untuk meluruskan pemberitaan tentang kabar dugaan perselingkuhan Cut Tari dengan pejabat.
“Apabila berita yang bersifat bohong, tidak berdasar fakta dan merupakan fitnah itu berlanjut, bukan tidak mungkin akan ditempuh upaya -upaya hukum untuk meluruskan semuanya,” kata Malik saat dihubungi melalui telefon, Senin (27/1/2014).
Malik kembali membantah kabar kedekatan Cut Tari dengan seorang pejabat. Dia juga menampik isu Cut Tari dilabrak istri selingkuhannya di apartemen.
“Kabar Cut Tari dilabrak oleh seseorang di apartemen pribadinya adalah kabar bohong dan bersifat menyesatkan,” tegas Malik.***
riaudailyphoto.com, Balai Kota Pekanbaru, saat ini telah menjadi Plaza Senapelan
HINGGA SAAT ini, setidaknya ada tiga penyebutan asal usul penyebutan nama riau. Pertama, toponomi riau berasal dari penamaan orang Portugis rio yang berarti sungai. Kedua, tokoh Sinbad al-Bahar dalam kitab Alfu Laila Wa Laila menyebut riahi untuk suatu tempat di Pulau Bintan, seperti yang pernah dikemukakan oleh almarhum Oemar Amin Hoesin dalam pidatonya ketika terbentuknya Provinsi Riau. Ketiga, diambil dari kata rioh atau riuh yang berarti hiruk-pikuk, ramai orang bekerja. Dari ketiga kemungkinan di atas, kata rioh atau riuh merupakan hal yang paling sangat mendasar penyebutan nama Riau.
Nama riau yang berpangkal dari ucapan rakyat setempat, konon berasal dari suatu peristiwa ketika didirikannya negeri baru di sungai Carang untuk jadikan pusat kerajaan. Hulu sungai itulah yang kemudian bernama Ulu Riau. Adapun peristiwa itu kira-kira seperti teks seperti di bawah ini.
Tatkala perahu-perahu dagang yang semula pergi ke Makam Tauhid (ibukota Kerajaan Johor) diperintahkan membawa barang dagangannya ke sungai Carang di pulau Bintan (suatu tempat sedang didirikan negeri baru) di muara sungai itu mereka kehilangan amh. Bila ditanyakan kepada awak-awak perahu yang hilir, “di mana tempat orang-orang raja mendirikan negeri” mendapat jawaban “di sana di tempat yang rioh” sambil mengisyaratkan ke hulu sungai. Menjelang sampai ke tempat yang dimaksud, jika ditanya ke mana maksud mereka, selalu mereka jawab, “mau ke rioh”.
Pembukaan negeri Riau yang sebelumnya bernama sungai Carang itu pada 27 September 1673, diperintahkan oleh Sultan Johor Abdul Jalil Syah III (1623-1677) kepada Laksamana Abdul Jamil. Setelah Riau menjadi negeri, maka Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, merupakan sultan Riau pertama yang dinobatkan pada 4 Oktober 1722.
Setelahnya, nama Riau dipakai untuk menunjukkan satu di antara 4 daerah utama kerajaan Johor, Pahang, Riau dan Lingga.
Setelah Perjanjian London 1824 yang membelah dua kerajaan tersebut menjadi dua bagian, maka nama riau digabungkan dengan lingga, sehingga terkenal pula sebutan Kerajaan Riau-Lingga. Pada zaman pemerintahan Belanda dan Jepang, nama ini dipergunkan untuk daerah kepulauan Riau ditambah dengan pesisir Timur Sumatera.
Pada zaman kemerdekaan, Riau merupakan sebuah kabupaten yang terdapat di Provinsi Sumatera Tengah. Setelah Provinsi Riau terbentuk pada pada tahun 1958, maka nama itu di samping dipergunakan untuk nama sebuah kabupaten, dipergunakan pula untuk nama sebuah provinsi seperti saat ini. Sejak tahun 2002 Riau terpecah menjadi dua wilayah, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Wilayah yang menjadi Provinsi Riau saat ini berasal dari beberapa wilayah kerajaan Melayu sebelumnya yakni Kerajaan Pelalawan (1530-1879), Kerajaan Inderagiri (1658-1838), dan Kerajaan Siak (1723-1858) dan sebagian dari Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913).
Sejarah Provinsi Riau
Periode 5 Maret 1958 – 6 Januari 1960
Pembentukan Provinsi Riau ditetapkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958. Sama halnya dengan Provinsi lain yang ada di Indoensia, untuk berdirinya Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang, yaitu hampir 6 tahun (17 Nopember 1952 s/d 5 Maret 1958).
Dalam Undang-undang pembentukan daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, Jo Lembaran Negara No 75 tahun 1957, daerah swatantra Tingkat I Riau meliputi wilayah daerah swatantra tingkat II:
Dengan surat keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 No. 258/M/1958 telah diangkat Mr. S.M. Amin, Gubernur KDH Provinsi Riau di lakukan pada tanggal 5 Maret 1958 di Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman.
Pelantikan tersebut dilakukan ditengah-tengah klimaksnya pemberontakan PRRI di Sumatera Tengah yang melibatkan secara langsung daerah Riau. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Riau yang baru terbentuk harus mencurahkan perhatian dan kegiatannya untuk memulihkan keamanan di daerahnya sendiri.
Seiring dengan terjadinya pemberontakan PRRI, telah menyebabkan kondisi perekonomian di Provinsi Riau yang baru terbentuk semakin tidak menentu. Untuk mengatasi kekurangan akan makanan, maka diambil tindakan darurat, para pedagang yang mampu dikerahkan untuk mengadakan persediaan bahan makanan yang luas. Dengan demikian dalam waktu singkat arus lalu lintas barang yang diperlukan rakyat berangsur-angsur dapat dipulihkan kembali.
Di Riau Daratan yang baru dibebaskan dari pengaruh PRRI, pemerintahan di Kabupaten mulai ditertibkan. Sebagai Bupati Inderagiri di Rengat ditunjuk Tengku Bay, di Bengkalis Abdullah Syafei. Di Pekanbaru dibentuk filial Kantor Gubernur yang pimpinannya didatangkan dari kantor Gubernur Tanjungpinang, yaitu Bupati Dt. Wan Abdurrachman dibantu oleh Wedana T. Kamaruzzaman.
Pemindahan Ibukota
Karena situasi daerah telah mulai aman, maka oleh pemerintah (Menteri Dalam Negeri) telah mulai difikirkan untuk menetapkan ibukota Provinsi Riau secara sungguh-sungguh, karena penetapan Tanjungpinang sebagai ibukota provinsi hanya bersifat sementara. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah mengirim kawat kepada Gubernur Riau tanggal 30 Agustus 1958 No. Sekr. 15/15/6.
Untuk menanggapi maksud kawat tersebut secara sungguh-sungguh dan penuh pertimbangan yang cukup dapat dipertanggung jawabkan, maka Badan Penasehat meminta kepada Gubernur supaya membentuk suatu Panitia khusus. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I Riau tanggal 22 September 1958 No.21/0/3-D/58 dibentuk panitia Penyelidik Penetapan Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Riau.
Panitia ini telah berkeliling ke seluruh Daerah Riau untuk mendengar pendapat-pendapat pemuka-pemuka masyarakat, penguasa Perang Riau Daratan dan Penguasa Perang Riau Kepulauan. Dari angket langsung yang diadakan panitia tersebut, maka diambillah ketetapan, bahwa sebagai ibukota terpilih Kota Pekanbaru. Pendapatan ini langsung disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Akhirnya tanggal 20 Januari 1959 dikeluarkan Surat Keputusan dengan No. Des.52/1/44-25 yang menetapkan Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.
Untuk merealisir ketetapan tersebut, dibentuklah dipusat suatu panitia interdepartemental, karena pemindahan ibukota dari Tanjungpinang ke Pekanbaru menyangkut kepentingan semua Departemen. Sebagai pelaksana di daerah dibentuk pula suatu badan di Pekanbaru yang diketuai oleh Penguasa Perang Riau Daratan Letkol. Kaharuddin Nasution.
Sejak itulah mulai dibangun Kota Pekanbaru dan untuk tahap pertama mempersiapkan bangunan-bangunan yang dalam waktu singkat dapat menampung pemindahan kantor-kantor dan pegawai-pegawai dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Sementara persiapan pemindahan secara simultan terus dilaksanakan, perubahan struktur pemerintahan daerah berdasarkan Penpres No.6/1959 sekaligus direalisir.
Gubernur Mr. S.M. Amin digantikan oleh Letkol Kaharuddin Nasution yang dilantik digedung Sekolah Pei Ing Pekanbaru tanggal 6 Januari 1960. Karena Kota Pekanbaru belum mempunyai gedung yang representatif, maka dipakailah gedung sekolah Pei Ing untuk tempat upacara.
Periode 6 Januari 1960 – 15 Nopember 1966
Dengan di lantiknya Letkol Kaharuddin Nasution sebagai Gubernur, maka struktur Pemerintahan Daerah Tingkat I Riau dengan sendirinya mengalami pula perubahan. Badan Penasehat Gubernur Kepala Daerah dibubarkan dan pelaksanaan pemindahan ibukota dimulai. Rombongan pemindahan pertama dari Tanjungpinang ke Pekanbaru dimulai pada awal Januari 1960 dan mulai saat itu resmilah Pekanbaru menjadi ibukota.
Aparatur pemerintahan daerah, sesuai dengan Penpres No.6 tahun 1959 mulai dilengkapi dan sebagai langkah pertama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 April 1960 No. PD6/2/12-10 telah dilantik Badan Pemerintah Harian bertempat di gedung Pei Ing Pekanbaru dengan anggota-anggota terdiri dari:
1. Wan Ghalib
2. Soeman Hs
3. A. Muin Sadjoko.
Anggota-anggota Badan Pemerintahan Harian tersebut merupakan pembantu-pembantu Gubernur Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Di dalam rapat Gubernur, Badan Pemerintah Harian dan Staff Residen Mr. Sis Tjakraningrat, disusunlah program kerje Pemerintah Daerah, yang dititik beratkan pada:
1. Pemulihan perhubungan lalu lintas untuk kemakmuran rakyat
2. Menggali sumber-sumber penghasilan daerah
3. Menyempurnakan aparatur.
Program tersebut dilaksanakan secara konsekwen sehingga dalam waktu singkat jalan raya antara Pekanbaru sampai batas Sumatera Barat siap dikerjakan. Jalan tersebut merupakan kebanggaan Provinsi Riau. Pemasukan keuangan daerah mulai kelihatan nyata, sehingga Kas Daerah yang pada mulanya kosong sama sekali, mulai berisi. Anggaran Belanja yang diperbuat kemudian tidak lagi merupakan anggaran khayalan tetapi betul-betul dapat dipenuhi dengan sumber-sumber penghasilan sendiri sebagai suatu daerah otonom.
Disamping itu atas prakarsa Gubernur Kaharuddin Nasution diusahakan pula pengumpulan dana disamping keuangan daerah yang sifatnya inkonvensional. Dana ini diperdapat dari sumber-sumber di luar anggaran daerah, dan hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan, diantaranya pembangunan pelabuhan baru beserta gudangnya, gedung pertemuan umum (Gedung Trikora), gedung Universitas Riau, Wisma Riau Mesjid Agung, Asrama Pelajar Riau untuk Putera dan Putri di Yogyakarta dan lain-lain.
Untuk penyempurnaan pemerintahan daerah, disusunlah DPRD-GR.
Untuk itu ditugaskan anggota BPH Wan Ghalib dengan dibantu Bupati Dt. Mangkuto Ameh untuk mengadakan hearing dengan partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa dalam menyusun komposisi. Sesuai dengan itu diajukan sebanyak 38 calon anggota yang disampaikan kepada menteri dalam negeri Ipik Gandamana.
Usaha untuk menyempurnakan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan, disamping Gubernur Kepala Daerah, pada tanggal 25 April 1962 diangkat seorang Wakil Gubernur kepala Daerah, yaitu Dt. Wan Abdurrahman yang semula menjabat Walikota Pekanbaru, jabatan Walikota dipegang oleh Tengku Bay.
Masuknya unsur-unsur Nasional dan Komunis dalam tubuh BPH disebabkan saat itu sudah merupakan ketentuan yang tidak tertulis, bahwa semua aparat pemerintahan harus berintikan “NASAKOM”. Kemudian Penpres No. 6 tahun 1959 diganti dan disempurnakan dengan Undang-undang No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Nasakomisasi diterapkan tidak melalui ketentuan perundang-undangan tetapi tekanan-tekanan dari atas.
Sejalan dengan itu dibentuk pula pula apa yang dinamakan Front Nasional Daerah Tingkat I Riau, yang pimpinan hariannya terdiri dari unsur Nasakom. Front Nasional ini mengkoordinir semua potensi parta-partai politik dan organisasi-organisasi massa. Dengan sendirinya di dalam Front Nasional ini bertarung ideologi yang bertentangan, yang menurut cita-cita haruslah dipersatukan.
Kedudukan pimpinan harian Front Nasional ini merupakan kedudukan penting, karena mereka menguasai massa rakyat. Karena itu pulalah Pimpinanan Harian tersebut didudukkan di samping Gubernur Kepala Daerah, yang merupakan anggota Panca Tunggal. Atas dasar Nasakomisasi ini, maka golongan komunis telah dapat merebut posisi yang kuat. Ditambah pula dengan tekanan-tekanan pihak yang berkuasa, maka peranan komunis dalam Front Nasional tersebut sangat menonjol.
Disamping penyempurnaan aparatur pemerintahan, oleh Pemerintah Daerah dirasakan pula bahwa luasnya daerah-daerah kabupaten yang ada dan batas-batasnya kurang sempurna, sehingga sering menimbulkan stagnasi dalam kelancaran jalannya roda pemerintahan.
Ditambah lagi adanya hasrat rakyat dari beberapa daerah seperti Indragiri Hilir, Rokan, Bagan Siapi-api dan lain-lain yang menginginkan supaya daerah-daerah tersebut dijadikan Kabupaten. Untuk itu maka oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada tanggal 15 Desember 1962 dengan SK. No.615 tahun 1962 di bentuklah suatu panitia.
Hasil kerja dari pantia tersebut menjadikan Provinsi Riau 5 (lima) buah daerah tingkat II dan satu buah Kotamadya.
1. Kotamadya Pekanbaru: Walikota KDH Kotamadya Tengku Bay.
2. Kabupaten Kampar: Bupati KDH R. Subrantas
3. Kabupaten Indragiri Hulu: Bupati KDH. H. Masnoer
4. Kabupaten Indragiri Hilir: Bupati KDH Drs. Baharuddin Yusuf
5. Kabupaten Kepulauan Riau: Bupati KDH Adnan Kasim
6. Kabupaten Bengkalis: Bupati KDH H. Zalik Aris.
Sewaktu pemerintah pusat memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia dan Singapura, serta ditingkatkan dengan konfrontasi fisik dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 1963, maka yang paling dahulu menampung konsekwensi-konsekwensinya adalah daerah Riau.
Daerah ini yang berbatasan langsung dengan kedua negara tetangga tersebut dan orientasi ekonominya sejak berabad-abad tergantung dari Malaysia dan Singapura sekaligus menjadi kacau.
Untuk menghadapi keadaan yang sangat mengacaukan kehidupan rakyat tersebut, dalam rapat kilat yang diadakan Gubernur beserta anggota-anggota BPH, Catur Tunggal dan Instansi-instansi yang bertanggung jawab, telah dibahas situasi yang gawat tersebut serta dicarikan jalan keluar untuk bisa mengatasi keadaan.
Kepada salah seorang anggota BPH ditugaskan untuk menyusun suatu konsep program yang meliputi semua bidang kecuali bidang pertanahan, dengan diberi waktu satu malam. Dalam rapat yang diadakan besok paginya konsep yang telah disusun tersebut diterima secara mutatis mutandis.
Tetapi nyatanya pemeritah pusat waktu itu tidak dapat melaksanakan program tersebut sebagaimana yang diharapkan terutama tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi langsung oleh rakyat, seperti pengiriman bahan pokok untuk daerah-daerah Kepulauan dan penyaluran hasil produksi rakyat.
Dalam bidang moneter diambil pula tindakan-tindakan drastis dengan menghapuskan berlakunya mata uang dollar Singapura/Malaysia di Kepulauan Riau, serta menggantinya dengan KRRP (Rupiah Kepualaun Riau) yang berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1963. Untuk melaksanakan pengrupiahan Kepualauan Riau tersebut, diberikan tugas kepada Team Task Force II dibawah pimpinan Mr. Djuana dari Bank Indonesia.
Dengan perubahan-perubahan pola ekonomi secara mendadak dan menyeluruh dengan sendirinya terjadi stagnasi. Perekonomian jadi tidak menentu. Arus barang terhenti, baik keluar maupun masuk. Daerah Riau yang pada dasarnya adalah penghasil barang ekspor, akhirnya menjadi kekeringan.
Barang-barang produksi rakyat, terutama karet menjadi menumpuk dan tak dapat di alirkan, barang-barang kebutuhan rakyat tidak masuk kecuali yang didatangkan oleh pemerintah sendiri yang tebatas hanya di kota-kota pelabuhan. Kebijaksanaan yang diambil pemerintah kemudian tidak meredakan keadaan, malahan menambah kesengsarahan rakyat, terutama di bidang ekonomi dan keamanan.
Untuk menanggulangi bidang ekonomi, di pusat dibentuk Komando Tertinggi Urusan Ekonomi (Kotoe) yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri I Dr. Subandrio. Di Riau di tunjuk Gubernur Kaharuddin Nasution sebagai pembantu Kotoe tersebut. Oleh Kotoe di tunjuk PT. Karkam dengan hak monopoli untuk menampung seluruh karet rakyat dan mengekspor keluar negeri. Kondisi ini justru semakin memperburuk perekonomian rakyat.
Pada tahun-tahun terakhir masa jabatan Gubernur Kaharuddin Nasution terjadi ketegangan dengan pemuka-pemuka masyarakat Riau. Dari segi politis, ketegangan dengan tokoh-tokoh masyarakat Riau telah berjalan beberapa tahun yang berpangkal pada politik kepegawaian.
Pemuka-pemuka daerah berpendapat bahwa Gubernur Kaharuddin Nasution terlalu banyak memberikan kedudukan-kedudukan kunci kepada orang-orang yang dianggap tidak mempunyai iktikad baik terhadap daerah Riau. Hal ini ditambah pula dengan ditangkapnya Wakil Gubernur Dt. Wan Abdul Rachman yang difitnah ikut dalam gerakan membentuk negara RPI (Republik Persatuan Indonesia), fitnahan ini dilansir oleh PKI. Akibatnya Dt. Wan Abdurrachman diberhentikan dari jabatannya dengan hak pensiun.
Kebangkitan Angkatan 66 dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Riau bukanlah suatu gerakan spontanitas tanpa sadar. Kebangkitan Angkatan 66 timbul dari suatu embrio proses sejarah yang melanda Tanah Air. Konsep Nasakom Orde Lama menimbulkan penyelewengan-penyelewengan dalam segala aspek kehidupan nasional.
Lembaga-lembaga Negara tidak berfungsi sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Penetrasi proses Nasakomisasi ke dalam masyarakat Pancasilais menimbulkan keretakan sosial dan menggoncangkan sistem-sistem nilai yang menimbulkan situasi konflik. Di tambah lagi adanya konfrontasi dengan Malaysia yang menyebabkan rakyat Riau sangat menderita karena kehidupan perekonomian antara Riau dengan Malaysia menjadi terputus.
Demikianlah penderitaan, konfrontasi dan kemelut berlangsung terus dan suasana semakin panas di Riau. Menjelang meletusnya G 30 S/PKI kegiatan tokoh-tokoh PKI di Riau makin meningkat. Mereka dengan berani secara langsung menyerang lawan-lawan politiknya.
Tokoh-tokoh PKI Riau Alihami Cs mempergunakan kesempatan dalam berbagai forum untuk menghantam lawan-lawannya dan menonjolkan diri sebagai pihak yang revolusioner. Begitu juga masyarakat Cina yang berkewargaan negara RRC memperlihatkan kegiatan-kegiatan yang luar biasa. Malam tanggal 30 September 1965 mereka yang tergabung dalam Baperki bersama-sama dengan PKI Riau mengadakan konsolidasi dan Show of force dalam memperingati Hari Angkatan Perang Republik Indonesia, jadi sehari mendahului waktu peringatan yang sebenarnya.
Tindakan selanjutnya; PKI beserta ormas-ormasnya memboikot sidang pleno lengkap Front Nasional Riau yang langsung dipimpin oleh Gubernur Kaharuddin Nasution pada tanggal 30 September 1965. Ternyata kegiatan dan pergerakan PKI beserta ormas-ormasnya adalah untuk merebut pemerintahan yang syah.
Kondisi ini akhirnya bisa di akhiri, perjuangan generasi muda Riau tidak sia-sia, rezim Orde Lama di Riau tamat sejarahnya dan Kolonel Arifin Achmad diangkat sebagai care taker Gubernur/KDH Riau pada tanggal 16 Nopember 1966. Mulai saat itu tertancaplah tonggak kemenangan Orde Baru di Riau.
Dengan diangkatnya Kolonel Arifin Achmat sebagai care taker Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 16 Oktober 1966 dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP/4/43-1506. pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Basuki rachmad dalam suatu sidang pleno DPR-GR Provinsi Riau pada tanggal 15 Nopember 1966.
Kemudian pada tanggal 16 Februari 1967 DPRD-GR Provinsi Riau mengukuhkan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Riau dengan Surat Keputusan Nomor 002/Kpts/67. Maka Menteri Dalam Negeri mengesyahkan pengangkatan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Kepala Derah Provinsi Riau untuk masa jabatan 5 tahun, dengan Surat Keputusan No. UP/6/1/36-260, tertanggal 24 Februari 1967. Surat Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden Repbulik Indonesia Nomor : 146/M/1969 tertanggal 17 Nopember 1969.
Hingga sekarang pejabat Gubernur Riau sudah mengalami beberapa kali pergantian, yaitu:
1. Mr. S.M. Amin Periode 1958 – 1960
2. H. Kaharuddin Nasution Periode 1960 – 1966
3. H. Arifin Ahmad Periode 1966 – 1978
4. Hr. Subrantas.S Periode 1978 – 1980
5. H. Prapto Prayitno (Plt) 1980
6. H. Imam Munandar Periode 1980 – 1988
7. H. Baharuddin Yusuf (Plt) 1988
8. Atar Sibero (Plt) 1988
9. H. Soeripto Periode 1988 – 1998
10. H. Saleh Djasit Periode 1998 – 2003
11. H.M. Rusli Zainal Periode 2003 – 2008
12. Wan Abu Bakar (Plt) 2008
13. H.M. Rusli Zainal Periode 2008 – sekarang
Seiring dengan berhembusnya angin reformasi telah memberikan perubahan yang drastis terhadap negeri ini, tidak terkecuali di Provinsi Riau sendiri. Salah satu perwujudannya adalah dengan diberlakukannya pelaksanaan otonomi daerah yang mulai di laksanakan pada tanggal 1 Januari 2001.
Hal ini berimplikasi terhadap timbulnya daerah-daerah baru di Indonesia, dari 27 Provinsi pada awalnya sekarang sudah menjadi 32 Provinsi. Tidak terkecuali Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004 Kepulauan Riau resmi mejadi Provinsi ke 32 di Indonesia, itu berarti Provinsi Riau yang dulunya terdiri dari 16 Kabupaten/Kota sekarang hanya menjadi 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah; (1) Kuantang Singingi, (2) Inderagiri Hulu, (3) Inderagiri Hilir, (4) Pelalawan, (5) Siak, (6) Kampar, (7) Rokan Hulu, (8) Bengkalis, (9) Rokan Hilir, dan Kota (10) Pekanbaru, (11) Dumai. (Sumber: 1) Buku Tanah Air Kebudayaan Melayu, penyusun Elmustian Rahman, Derichard H. Putra, dan Abdul Jalil. 2) website resmi pemerintah Provinsi Riau)***
Siak (SegmenNews.com)- Nurul Azmi (25) warga jalan Raja Kecik merupakan seorang pegawai Honorer Pemkab Siak ditangkap Polisi karena terlibat sebagai penguna dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Honorer tersebut ditangkap bersama dua orang rekannya yakni, Heri Saputra (28) warga Jalan Kayangan dan Arjoni (37) warga Jalan Sultan Syarif Hasim. Ketiganya dijerat pasal 112 Undang-udang Narkotika Nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.
Tersangka narkoba tersebut ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Dua tersangka, Heri dan Nurul didapati menyimpan satu paket kecil sabu-sabu di salah satu Rumah Toko (Ruko) Jalan Raja Kecik tempat penyimpanan atau gudang arsip Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Siak.
Selang satu harinya, melalaui pengembangan pihak kepolisian Polres Siak menciduk, Arjoni dengan barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu.
Kapolres Siak AKBP Dedy Rahman Dayan melalui Kapolsek Siak Kompol Suparno, Senin (27/1/14) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka ditahan di mapolsek Siak guna pengembangan dan pemeriksaan.
Dijelaskan Kapolsek Siak, tersangka tersebut ditangkap, Minggu sekitar pukul 23.30 WIB. Diakui tersangka mereka mendapatkan barang haram itu dari, MK (DPO) diPekanbaru, MK (DPO).***(rinto)
Bupati Syamsuar memberikan arahan di acara Pelantikan Ketua PKK Kecamatan
Siak (SegmenNews.com)- Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi menghimbau kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan agar selalu memberikan motivasi kepada anggotanya untuk lebih kreatif lagi.
Sebab dengan ke kreatifan seperti menyalurkan keterampilan-keterampilan menjahit, menanam sayur-mayur dan keterampilan lainnya, maka nantinya keterampilan mereka dapat bermanfaat untuk menunjang perekonomian para anggota PKK.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat memberikan sambutan di pelantikan para Ketua PKK Kecamatan, seperti ketua PKK Kecamatan Siak, Mempura, Dayun, Sabak Auh, Pusako, Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Senin (27/1/14) di gedung Dharma Wanita Siak.
Sementara itu, Hj.Misnarni Syamsuar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, harapan dan pengakuan dalam prestasi serta penghargaan yang telah diterima selama ini dijadikan sebagai faktor pendorong untuk lebih meningkatkan kualitas dan peran serta tanggung jawab, sehingga kedepan prestasi PKK akan lebih cemerlang lagi.***(rinto/adv/hum)
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Senin (27/1/2014), Bupati Pelalawan, HM Harris melantik dua Kepala Desa di tempat berbeda yakni, Kades Desa Teluk Binjai dan Kades Labuhan Bilik, Kecamatan Teluk Meranti.
Setiap kedatangan rombongan Bupati disambut meriah oleh sejumlah anak sekolah san masyarakat. Bupati mengingatkan kepada Kades terpilih di Teluk Binjai, Musri Efendi dan Kades terpilih di labuhan Bilik, Sudirman Ali agar menjalankan roda Pemerintahan di Desa dengan maksimal.
Kades juga harus bisa merangkul masyarakat dalam setiap kegiatan dan kemajuan di Desa mereka masing-masing. Dalam setiap kesempatan Bupati Harris selalu menghimbau kepada kepala desa agar selalu bekerjasama dan selalu berkoordinasi dengan pemerintahan tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
“Pelantikan merupakan awal masa bakti kepada masyarakat. Kades supaya bisa meningkatkan peranan pemerintah ditengah masyarakat,”terang Bupati Haris dalam sambutanya.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada masyarakat dan Kades yang baru agar bisa bekerja sama agar pembangunan bisa berjalan dengan baik.***(adv/fin)
Segmen News– Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawati nyaris menjadi korban pemerkosaan di kamar kosnya. Saat kejadian, wanita ini baru tidur di kamar kos sepulang liputan.
D (21) berhasil lolos dari upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan seorang sopir angkot nomor 3, yang juga merupakan eks kawan satu kos, di RT 24 di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 3 Balikpapan Utara.
Kejadian berawal saat korban tengah tidur lelap di kamar kos. Tiba-tiba pelaku masuk kamar kos dan langsung membekap korban.
“Korban melawan kepada pelaku. Terjadi perlawanan dari korban dengan pelaku sehingga mengalami luka lebam di tangan, pinggang, dan bibir bawah. Korban bisa selamat karena mengajak ngobrol pelaku. Paginya korban sempat dibelikan nasi kuning dan diantar ke kantor yang tidak jauh dari tempat kosan. Di kantor korban cerita dengan kawan-kawan dan langsung melaporkan ke Polsek Utara,” kata Hendra (28), Koordinator liputan televisi swasta tersebut, Senin (27/1/2014).
Menurut Hendra, korban mengenal pelaku sebagai rekan satu kos. “Tapi pelaku telah pindah kos. Dia kenal kayaknya beberapa bulan lalu, sepertinya pelaku suka dengan korban,” ujarnya.
Kasus ini dilimpahkan ke Polres Balikpapan unit PPA. Setelah melaporkan kejadian itu, pelaku ditangkap Tim Buser Polres Balikpapan siang tadi.
“Ditangkap pukul 14.39 WIB, tapi nggak tahu tempat di mana,” kata Hendra saat ditemui di di kantor unit PPA Polres Balikpapan.
Korban masih mendapat penanganan di PPA Polres Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sejak pukul 10.30 sampai siang ini, kawan kita masih divisum di RS Bayangkara bersama unit PPA Polres Balikpapan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Andi Aziz mengaku belum menerima laporan percobaan perkosaan dengan kekerasan. “Saya belum terima, coba nanti saya cek,” katanya.
Terpisah, Ketua AJI Balikpapan Sri Wibisono mengecam tindakan pelaku. “Kami mendesak Kepolisian untuk menegakan hukum dengan mengusut kasus ini secara tuntas. Jika kasus ini terkait dengan profesi korban, AJI akan memberikan bantuan hukum,” tukas Wibi, sapaan akrabnya.****
Pelalawan (SegmenNews.com)- Dani Afni (32) sub kontraktor PT RAPP yang tinggal di Townsite II, Pangkalan Kerinci, berhasil diringkus tim Opsnal Polres Pelalawan di kampung mertuanya di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) saat kabur membawa uang sebesar Rp530 juta dari rekan bisnisnya Rudi Mulyanto (38).
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, Senin (27/1/14) membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan pengelepan uang proyek tersebut.
“Pelaku berhasil diringkus saat kabur ke kampung mertuanya. Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kasubag Humas.
Dijelaskan Kasubag Humas bahwa sesuai dengan laporan korban di Sat Reskrim Polres Pelalawan bahwa kejadian itu berawal saat di datangi pelaku ke Jalan Sepakat, Pangkalan Kerinci pada Nopember 2012. Untuk menawarkan pekerjaan proyek Biomas di Departement Research and Development (P&D) di PT RAPP dalam hal pengadaan tenaga kerja untuk riset.
Karena pelaku semula bekerja sebagai subkontraktor di PT RAPP, korban mengiimingi korban dengan bisnis yang mengiurkan. Korban akhirnya bersedia menanamkan modal untuk bekerja sama dalam proyek tersebut. Setelah mendapat penjelasan panjang lebar kepada pelaku.
Kemudia korban menyerahkan uang secara bertahap mulai bulan Nopember 2012 sampai awal Januari 2013 lalu. Tapi setelah jatuh tempo janji pembayaran dan bagi hasil proyek tersebut tidak kunjung diberikan. Setelah menunggu juga tidak ada jawaban, akhirnya korban mencoba mencari ke rumahnya.
Tapi setiap ingin ditemui tidak berhasil dan pelaku selalu menghindar, merasa curiga korban mengecek ke tempat kerja korban ternyata proyek tersebut yang ditawarkan itu tidak ada di kerjakan oleh Dani. Waktu yang diberikan untuk segera mengembalikan uang tidak ada etikad baik, bahkan secara diam-diam pelaku telah kabur dari tempat tinggalnya tersebut.
Mengetahui pelaku kabur, korban akhirnya melapor ke Polres Pelalawan Senin (20/1/14) lalu atas kasus penipuan uang proyek lebih dari Rp530 juta. Menanggapi laporan itu Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SIK SH langsung memerintahkan Kanit Opsnal untuk memburu pelaku.
Berkat kerja keras tim Opsnal Polres Pelalawan dibawa pimpinan Ipda Yoyok Irwandi pelaku berhasil terhendus keberadaanya di rumah mertuanya di Purwakarta. Tanpa perlawanan berarti pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan digiring ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan intensif.***(rul/fin)
Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usulkan agar Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Kabun Kab Rohul, buka program Ma’had Ali atau perguruan tinggi agama Islam berbasis ponpes. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi santri/wati Ponpes Darussalam dan ponpes lainnya untuk belajar di perguruan tinggi berbasis ilmu agama Islam.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul pada acara Halaqah Ponpes Darussalam, yang diikuti 69 orang peserta dari 27 Ponpes Sumbar – Riau, dengan thema Revitalisasi Metode Pengkajian Kitab Turats (Kitab Kuning) dan Metode Pembelajaran Bahasa Arab Baina Yadaika, Sabtu (25/1/2014) bertempat di Ponses Darussalam, Saran – Kabun.
Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ponpes Darussalam H Alaidin Athary Aidarus Lc, seorang Syekh kitab kuning dari Mesir, 27 Pimpinan Ponpes se Sumbar-Riau, Camat Kabun Muhammad Zaki, Kades Saran Kabun, para ustaz dan ustazah, santri/wati Ponpes Darussalam Kabun.
Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, bahwa salah satu kelemahan para ulama sekarang adalah rendahnya penguasaan atas kitab kuning, padahal kitab kuning adalah sumber utama ajaran agama Islam. Seseorang tidak akan mampu mendalami, menghayati, dan mengajarkan agama Islam, kalau tidak memiliki kemampuan membaca kitab kuning, tandasnya.
Menurutnya, ponpes di mana saja harus tetap kembali kepada pelajaran utamanya, yaitu mempelajari kitab kuning sebagai sumber rujukan utama ilmu-ilmu keislaman, sebab kitab kuning adalah kitab-kitan lama yang telah teruji isinya, dan memuat hal-hal yang terkait dengan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang.
Ahmad Supardi, lebih lanjut menyatakan, bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh umat Islam adalah langkanya ulama-ulama yang dapat menguasai dan mampu membaca kitab kuning. Saya khawatir satu ketika para ulama akan punah, sebab umat tidak lagi mempelajari kitab kuning, tegas Ahmad.
Pengetahuan seseorang tentang ajaran Islam sangat ditentukan oleh pengetahuan dan kemampuannya mempelajari kitab kuning. Semakin tinggi kemampuan seseorang mempelajari kitab kuning, maka semakin banyak ilmu pengetahuannya. Sebaliknya, semakin tidak mampu banyak kitab kuning, berarti ilmunya juga pas-pasan, tegas Ahmad Supardi.***(r4n/rls)
Pelalawan (SegmenNews.com)- Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menyergap seorang sub kontraktor PT RAPP bernama Jolendi Lubis alias Jolen (38) saat akan mengelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kamar Hotel Dika Raya, Pangkalan Kerinci Jalan Lintas Timur, Sabtu (25/1/14) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan tadi pagi, membenarkan penangkapan tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu tersebut.
“Pelaku telah diamankan di Sat Narkoba dan kini kasusnya masih di kembangkan untuk mengungkap bandar besarnya,” ujar Kasubag Humas.
Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat, ada seorang oknum sub Kontraktor PT RAPP diketahui sebagai pengedar sabu-sabu. Mendapat informasi berharga itu tim Sat Narkoba Polres Pelalawan dibawa pimpinan Kasat Narkoba AKP Edi Yasman turun melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan pelaku akan melakukan transaksi di sebuah kamar di Hotel Dika Raya langsung di sergap, alhasil pelaku yang juga akan mengelar pesta tidak berkutik saat ditangkap polisi. Ketika digeledah dalam kamar ditemukan alat hisap berupa bong, dan dua paket kecil sabu-sabu.
Atas penangkapan penguna dan pengendar sabu di hotel Dika Raya, polisi kemudian mengiri pelaku ke rumahnya di desa Lalang Kabung, kecatan Pelalawan. Dalam pengeledahan polisi kembali menemukan sebanyak sebanyak empat paket besar yang disembunyikan dalam lemari.
Bahkan sub kontraktor PT RAPP ini sebelumnya di tahun 2013 telah dua kali digerebek polisi, tapi tidak ditemukan adanya barang bukti, hingga lolos dari jeratan hukum. Namun setelah mengetahui kembali terlibat kasus narkoba, polisi tidak ingin ke hilangan buruannya tersebut.
Kemudian dari penangkapan tersangka dengan Barbuk sebanyak 8 paket siap edar, bungkusan palstik bening, mancis, kaca pipet di kembangkan. Tapi sayang saat di lakukan pengembangan bandar besarnya yang tinggal di Pekanbaru, sudah keburu kabur mengetahui kaki tanganya telah kabur dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pelalawan.***(fin)
Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Lagi-lagi setiap apel pagi Senin. Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad Msi mengingatkan kepada seluruh para Honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus disiplin. Baik itu absen Apel maupun pada absensi kerja.
Sebab kata Bupati, pada apel, Senin (27/1/14) gaji para honorer maupun PNS dibayar dengan uang rakyat. Oleh itu mereka harus bekerja disiplin dan maksimal jangan membuat malu Kabupaten, sebab kedisiplinan dalam menjalankan tugas merupakan suatu untuk kemajuan Daerah.
Kalau setiap saat masih juga diingatkan dan Honorer dan PNS tetap tidak disiplin, Kepala SPKD diminta menindak pegawainya. Bupat Rokan Hulu Drs H, Achmad M.si dihadapan Wakil Bupati Rokan Hulu, Ir Hafit syukri, MM Sekretaris Daerah Rokan Hulu Ir Damri, Para Asisten, Staf ahli dan Para Kepala Dinas, Badan Dan Kantor yang ikut Apel pada pagi tersebut juga mengatakan bahwa Untuk mengotimalkan pegawai yang ada.
Maka Rokan Hulu dalam 3 tahun belakangan ini zero dalam penerima CPNS, dengan demikian Pegawai yang sudah ada dapat bekerja lebih baik dan dapat diberdayakan dan juga akan dinaikkan kesejahteraannya. Untuk itu Bupati juga menghimbau agar Pegawai Tenaga Honor dan PNS hendaknya bersama-sama meningkatkan masalah disiplin ini sebagai pondasi kemajuan daerah Rokan Hulu dimasa yang akan datang.***(adv/hum/r4n)