Beranda blog Halaman 2818

Perjuangkan Aspirasi Masyarakat yang Tertunda

Acce
Acce

Sosoknya tegas, namun bukan keras. Sedikit Bicara, banyak bekerja. Jiwanya sangat komunikatif dan selalu menghargai pendapat orang lain, termasuk kepada warga disekitarnya.

Keinginan yang Keras menyerukan suara rakyat melalui aspirasi mereka. Tekad itu, ternyata mampu menjadi energi luar biasa dalam pengabdian dan kepeduliannya kepada masyarakat Desa. Sebagian besar aspirasi masyarakat belum dapat direalisasikan. Padahal masyarakat sangat membutuhkan untuk pembangunan maupun perekonomian masyarakat.

Hal itu membuat hati Acce terketuk, dan ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertunda. Mewakili suara rakyat di DPRD, perjuangnya. Berbagai sokongan masyarakat dia bertekad maju mengikuti pesta demokrasi calon legislative DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapil IV yakni kecamatan Tandun, Kabun, Rokan IV Koto dan Pendalian.

Pria yang tinggal bersama keluarga di dusun Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Ujung Batu ini berasal dari keluarga sederhana, namun dia sangat bermasyarakat, oleh itu beliau tahu persis apa yang diinginkan masyarakat untuk perubahan daerah.

Dia juga merasakan apa yang dirasakan masyarakat seperti dirinya. Namun untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat itu di DPRD, masyarakat harus bersatu memberikan dukungan melalui pemilihan suara calon legislative DPRD mendatang.

Pria yang sehari-harinya sebagai journalist ini juga sering mengupayakan menyampaikan Aspirasi masyarakat melalui tulisan-tulisannya di media harian tempat dia bertugas.

Namun dia mengaku tak bisa berbuat banyak karena keterbatasannya yang hanya seorang journalis. Dia hanya bisa menyampaikaan tuntutan masyarakat melalui goresan tinta penanya.

Dengan kesempatan pemilihan Caleg DPRD inilah dia ingin lebih banyak berbuat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepada Pemerintah.

“Apa yang dirasakan masyarakat saya rasakan juga, sebab saya juga masyarakat biasa seperti mereka, saya mohon dukungan dan do’a restunya agar saya bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD,” ujar pria yang dikenal kritik Pemerintahan ini.

Hal itu tak hanya hisapan jempol belaka, sebab pengakuan tokoh masyarakat ujung batu dan warga Desa Suka Maju, Marahadam Mereka juga mengakui kedekatan sosok pria peduli masyakat ini terhadap warga dan selalu membantu masyarakat walaupun hidupnya pas-pasan.

Disamping itu juga, melihat kondisi para remaja sekitar yang masih banyak menganggur, dia prihatin dan bertekad memperjuangkan mencarikan
lapangan pekerjaan, taklain tujuannya meningkatkan perekonomian dan SDM masyarakat.

Dunia Politik

Pria yang kerap disapa pak Harahap wartawan ini sudah malang melintang didunia politik, dia pernah menjabat sebagai ketua kecamatan di salah satu partai besar di Pekanbaru, dan menjabat ketua Partai di Kabupaten Rokan Hulu. Politik sehat jujur menjadi pilihannya.

Tak jarang dia memberikan buah fikir di forum-forum penting kemasyarakatan. Sebab baginya dia juga bagian dari masyarakat yang tertindas. Kepuasan setelah aspirasi diperjuangkan terwujud tujuannya.

Pilihan partai menjadi suaru momok penting dalam perjuangannya. Baginya Partai Hati Nurani Rakyat ‘HANURA’ nomor 10 sangat sesuai dengan harapannya, berdiri diantara orang-orang besar menyerukan dengan lantang hati rakyat yang sebenarnya.

Di pesta demokrasi pemilihan calon anggota DPRD 2014 mendatang, dia juga mendapatkan nomor urut 10. Besar harapan nomor tersebut adalah nomor yang sempurna keluar dari dari kegelapan menuju terang benderang.

Istrinya, Nurlena dan anak-anaknya sosok yang sabar dan selalu mendukung segala pola fikir dan perjuangannya demi masyarakat. Sebab membantu masyarakat adalah suatu perbuatan yang terpuji dan akan di balas oleh allah. (r4n)

Aih, Ukuran Kelamin Siswa SMP Didata

int
int

Jakarta (SegmenNews.com)- Siswa SMP 1 Sabang, Kota Sabang, Provinsi Aceh, diminta mengisi formulir yang berisi ukuran kelamin dan payudara. Dinas Kesehatan Kota Sabang mengatakan data tersebut digunakan untuk mengetahui kondisi kesehatan reproduksi remaja di Kota Sabang.

“Itu kami kumpulkan laporannya untuk direkap,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Sabang Ali Imran saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 September 2013. Pengumpulan itu dilakukan berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, hingga provinsi. Isian formulir itu nantinya digunakan untuk mengetahui perkembangan serta masalah kesehatan reproduksi yang dialami remaja. (Baca juga: Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin)

Formulir berisi pertanyaan tentang ukuran kelamin dan payudara siswa mengemuka setelah orang tua siswa SMP 1 Sabang protes. Seorang wali murid, Lina, contohnya. Dia tak masalah riwayat kesehatan anaknya ditanyakan dalam formulir tersebut. ”Tapi kalau ukuran kelamin, sangat tidak etis untuk anak SMP,” ujar Lina kesal.

Menurut Imran, formulir yang dimaksud adalah modul tentang kesehatan reproduksi remaja. Pertanyaan-pertanyaan yang terdapat antara lain seputar masalah pubertas dan kesehatan alat reproduksi pada remaja.

Pada siswa laki-laki, contoh pertanyaan tersebut diantaranya adalah: apakah siswa pernah mimpi basah, apakah siswa pernah kencing kuning kental, apakah siswa pernah mengalami gatal-gatal di sekitar kemaluan. Selain pertanyaan itu, siswa juga diminta melingkari jawaban pada gambar alat kelamin yang sesuai dengan keadaannya.

Pada siswa perempuan, pertanyaannya adalah: apakah siswa sudah mengalami haid, apakah siswa pernah mengalami keputihan, apakah siswa pernah mengalami gatal-gatal di sekitar kemaluan. Mereka juga diminta melingkari gambar payudara yang sesuai dengan keadaannya. “Jadi, wajar ada pertanyaan-pertanyaan tersebut karena isinya memang menyangkut kesehatan reproduksi remaja,” kata Imran.
sumber : tempo

Pilgubri, Achmad-Masrul Dominasi Suara di Kecamatan Rambah Rokan Hulu

rtc
rtc

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Penghitungan suara Pilgubri di delapan Desa di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pasangan Achmad-Masrul menduduki peringkat pertama. Suara untuk Achmad Masrul jauh lebih tinggi dari kandidat lain.

Dsa Suka Maju/ 8 TPS
1. Herman- Agus: 6 29 99 20 2 27 12 10
2. Annas- Andi :      2     36   67    16    14     31     38       3
3. LE-Suryadi :        3      3   15      0      0     11       8       0
4. Achmad-Masul: 203  114   86   255   151   233   187   311
5. JE-MM :              2      3    11      6      5       3      24      5
Desa Babussalam/ 6 TPS

1. Herman- Agus: 0 2 6 2 4 6
2. Annas- Andi : 0 6 3 5 12 2
3. LE-Suryadi : 1 0 0 1 2 1
4. Achmad-Masul: 233 181 299 292 194 276
5. JE-MM : 5 2 8 1 3 8
Kelurahan PasirPangaraian/ 11 TPS

1.Herman- Agus: 13 28 16 21 15 10 21 6 10 18 30
2.Annas- Andi : 28 18 14 11 19 3 8 7 11 4 13
3.LE-Suryadi : 3 1 2 5 5 2 0 7 2 1 3
4.Achmad-Masul: 290 117 146 193 150 74 171 142 158 134 129
5.JE-MM : 9 14 9 16 18 11 8 7 6 12 11
Desa Pematang Berangan/ 8 TPS

1.Herman- Agus: 4 6 13 4 7 7 19 12
2.Annas- Andi : 60 21 20 35 26 14 25 17
3.LE-Suryadi : 1 1 3 5 1 2 2 1
4.Achmad-Masul: 196 331 447 225 347 191 317 304
5.JE-MM : 2 3 27 7 11 9 16 21

Desa Tanjung Belit / 4 TPS

1.Herman- Agus: 7 5 8 1
2.Annas- Andi : 4 2 15 0
3.LE-Suryadi : 2 1 2 1
4.Achmad-Masul: 225 276 377 64
5.JE-MM : 6 5 5 0

Desa Pawan ( REKAPITULASI KESELURUHAN DARI 7 TPS)

1.Herman- Agus: 53
2.Annas- Andi : 205
3.LE-Suryadi : 10
4.Achmad-Masul: 1045
5.JE-MM : 65

 

 

Desa Koto Tinggi ( 14 TPS)

1.Herman- Agus: 12 23 13 20 27 21 35 33 12 10 6 28 13
2.Annas- Andi : 9 10 20 15 29 23 15 27 9 5 4 15 7 14
3.LE-Suryadi : 1 0 2 2 2 4 7 2 7 3 1 14 3
4.Achmad-Masul: 154 134 198 276 138 198 222 226 247 301 295 255 208 172
5.JE-MM : 14 6 15 16 17 6 8 14 15 2 3 21 18 5
Desa Rambah Tengha Hilir ( BOTER)/ 6 TPS

1.Herman- Agus: 6 0 1 0 5 4
2.Annas- Andi : 7 8 10 28 10 6
3.LE-Suryadi : 1 0 2 0 1 2
4.Achmad-Masul: 413 298 221 255 260 224
5.JE-MM : 4 10 11 3 2 7

(r4n)

KPK Pertimbangkan Banding Vonis Djoko Susilo

Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Jakarta (SegmenNews.com)– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, ada kemungkinan KPK akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Irjen Polisi Djoko Susilo, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013) kemarin.

“Kemungkinan besar akan dilakukan banding, tapi sekarang masih pikir-pikir,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Sebelumnya, Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, akan menggunakan waktu maksimal 7 hari untuk mendiskusikan vonis Djoko tersebut bersama pimpinan lainnya untuk memutuskan apakah KPK perlu banding atau tidak.

“Jadi, dalam 7 hari itu KPK akan mengkaji lagi bagaimana sanksi ini menjadi dasar bagi KPK apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Bambang.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Selain itu, majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar. Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih.

sumber:kompas

Ketua KI Riau: Masyarakat Berhak Dokumentasikan Pemungutan Suara

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Masyarakat mempunyai hak untuk mendokumentasikan rangkai kegiatan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Seluruh prosesi di TPS merupakan kegiatan publik. Setiap orang berhak untuk mengetahui dan mendokumentasikannya dengan menggunakan berbagai media dokumentasi,” ungkap Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar usai menggunakan hak suaranya di TPS 48, RW 12 Kelurahan Simpangbaru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pagi tadi.

Diantara media pendokumentasian tersbut, misalnya foto, video dan media dokumentasi lainnya. Dikatakan Mahyudin Yusdar, bahwa masyarakat juga mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi publik yang didokumentasikannya. Tapi, penyebarluasan informasi tersebut tentu harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam prosesi penyelenggaraan kegiatan publik yang melibatkan publik, tentu tidak ada kerahasiaan di sana. Dan memang, tidak ada yang perlu dirahasiakan,” katanya.

KI Riau, sebut Mahyudin, juga berharap agar masyarakat turut berperan dan berpartisipasi aktif dalam keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur Riau/Wakil Gubernur Riau. Kegiatan yang didokumentasikan, katanya, menjadi bagian informasi yang sangat berguna jika suatu saat dibutuhkan.

Meski demikian, batasan informasi publik dalam prosesi penyelenggaran Pemilu di TPS, menurut Mahyudin tetap ada batasannya. “Walaupun awalnya seluruh dokumen dan informasi di TPS bersifat terbuka karena seluruh prosesi dan pencatatannya berlangsung di depan publik, tapi jika dokumennya sudah masuk kotak, lalu dikunci dan disegel, serta selesai berita acaranya, maka dokumen di dalam kotak merupakan informasi rahasia. Untuk membukanya ada regulasi yang mengaturnya, dan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Mahyudin Yusdar.

Selain itu, ada juga informasi yang bersifat rahasia ketika prosesi pemungutan suara berlangsung. Diantaranya yang berkenaaan dengan rahasia pribadi. Misalnya, kerahasiaan tentang siapa yang dipilih. “Kerahasiaan pribadi yang dilindungi undang-undang, bukanlah informasi publik,” sebut Mahyudin.

Oleh karenanya, silakan saja masyarakat mendokumentasikan prosesi pemungutan dan perhitungan suara sebelum dokumennya menjadi dokumen rahasia. “Batasan informasi publiknya adalah pada kegiatan yang masih bersifat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat,” katanya. (rinto)

Pasca Terbakar, Perbaikan Rumdis Kajari Siak tak Jelas

Perbaikan Rumdis Kajari Siak hingga sekarang tak jelas
Perbaikan Rumdis Kajari Siak hingga sekarang tak jelas

Siak (SegmenNews.com)– Pasca terbakarnya Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Zainul Arifin beberapa waktu lalu hingga saat ini belum ada niat Pemda untuk memperbaikinya. Pasalnya, pihak Dinas Cipta Karya dan Kabg umum Setda Siak terkesan tak ada niat bahkan mereka saling melempar tanggung jawab.

Amrul, Kepala Dinas CKTR dikonfirmasi kemarin mengaku perbaikan Rumdis itu bukan wewenangnya melainkan wewenang Kabag umum Setda Siak.

“Untuk Rumdis tersebut untuk memperbaikinya ada di wewenangnya Kabag Umum,” ujarnya.

Sementara Kabag umum Setda, Hendrisan mengatakan bahwa perbaikan Rumdis Kajari itu masuk dalam anggarannya Dinas CKTR.

“Untuk memperbaiki Rumdis tersebut wewenangnya Dinas CKTR, karena Rumdis yang terbakar tersebut harus di bongkar karena sebahagian bangunannya sudah retak-retak,” ungkapnya.

Padahal pasca terbakar Kajari terpaksa menginap dirumah tamu milik Pekab Siak. Dia sangat berharap pihak terkait memperbaiki Rumdisnya. (rinto)

Tak Ditayang di TV, Status BBM dan FB Warga Riau Banyak Tentang Pilgubri

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 yang berlangsung Rabu (4/9/2013), sebagian besar status warga Riau di jejaring sosial media Facebook, dan Blackberry Mesengger (BBM), terkain masalah Pilgubri.

Status yang mereka buat beraneka ragam, mulai dari menonjolkan jagoannya masing-masing hingga hasil perhitungan di tempat pemunggutan suara (TPS) tempat mereka mencoblos.

Terkait status di FB dan BBM tentang penghitungan suara, karena pihak penyelenggara (KPU) Riau kurang tanggap, sehingga tidak ada tayangannya di televisi.

“Dengan cara inilah kita bisa menginformasikan kepada publik. Karena tidak ada tayangannya di televisi. Kalau ada tayangannya di televisi, lebih baik kita menonton di televisi itu,” kata Harison, warga Pekanbaru, kepada kapurnews.com, Rabu (4/9/2013) sore.

Dia mengaku, Pilkada kali ini kurang ‘seru’ karena informasi perolehan suara sulit diketahui. (bs/chir)

Hitungan Sementara, Herman-Agus Menang 50 Persen

downloadPekanbaru (SegmenNews.com)- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Herman Abdullah-Agus Widayat untuk sementara menempati posisi teratas, yakni sekitar 50,94 persen suara.

Itu diketahui dari perhitungan cepat tim pemenangan Herman Abdullah-Agus Widayat yang dilaksanakan Rabu (4/9/2013) siang.
Inilah hasil sementara:

1. Pasangan Herman-Agus: 50,9 persen atau jumlah suara 9.731 pemilih.
2. Pasangan Anas-Andi: 11.91 persen, atau jumlah suara 2.276 pemilih.
3. Pasangan LEdy-Suryadi: 9,96 persen, atau jumlah suara 1.902 pemilih.
4. Pasangan Achmad-Masrul: 11,13 persen, atau jumlah suara 2.126 pemilih.
5. Pasangan JE-Mambang Mit: 16,06 persen, atau jumlah suara 3.069 pemilih.

(grc/knc/snc)

Warga Riau Kecewa, Quick Count Pilgubri Tak Ditayang di TV

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Penghitungan suara pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau sudah dimulai pada Rabu (4/9/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.

Hanya saja quick count-nya tidak ada muncul di layar televisi, sehingga masyarakat Riau yang berada di berbagai kabupaten dan kota di Riau serta provinsi tetangga sangat kecewa.

“Kok tak ada quick count-nya Pilgubri muncul di televisi. Daerah lain saja, seperti pemilihan ulang di Sumatera Selatan saja ada. Jadi, bagaimana kinerja KPU Riau ini,” kata Syahrial, warga Riau yang berada di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/9/2013).

Begitu juga dengan Yudi, warga Kuantan Singingi ini juga mempertanyakan kerja KPU karena tidak menayangkan quick qount Pilgubri di televisi. “Apa kerja KPU. Kok, tidak ada hasil perhitungan suara tayang di televisi. Padahal, anggaran untuk pemilihan ini sangat besar,” gerutunya.

Kemudian Indra, warga Tembilahan, Indragiri Hilir. Dia menilai, KPU tidak bekerja profesional. Padahal hasil perhitungan suara Pilgubri ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat Riau dan warga asal Riau yang berada di berbagai daerah di Indonesia.

“Semua warga asal Riau pasti ingin mengetahui hasil Pilgubri ini. Tapi, tayang di televisi tidak ada. Nah, inilah yang patut dipertanyakan, terutama kinerja KPU Riau,” imbuhnya. (chir/kn)

Achmad-Masrul Unggul Di Lapas Pasirpangaraian

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Pasangan calon Gubernur Riau Achmad unggul di kampung sendiri. Data perolehan suara sementara dari Kesbangpol Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa duet Achmad-Masrul Kasmy unggul di beberapa kecamatan.

Data itu berdasarkan perolehan suara yang diterima Kesbangpol Rohul hingga menjelang pukul 15.00 WIB, Rabu (4/9/2013). Meski dari beberapa kecamatan, baru terhimpun dari delapan TPS.

Misalnya saja di TPS Lapas Kelas II B Pasirpangaraian. Duet ini meraih 225 suara. Jauh lebih unggul dibandingkan dengan Herman-Agus 128 suara, Annas-Arsyadjuliandi 15 suara, Lukman-Suryadi 14 suara dan Jon Erizal-Mambang Mit 21 suara.

Selain itu, duet BERAMAL ini juga unggul di 4 TPS pada Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Duet ini mendapat suara sangat jauh dibandingkan lawan-lawannya. Yakni, 933 suara. Dilanjutkan dengan Herman-Agus 31 suara, Annas-Andi 86 suara, Lukman-Suryadi 31 suara dan Jon Erizal-Mambang Mit 65 suara.

Selain itu, Achmad-Masrul juga unggul di Kecamatan Rambah. Misalnya, di TPS 1 Desa Babussalam tempat Achmad melakukan pencoblosan. Duet ini meraih 233 suara, menyusul jauh di bawah, Jon Erizal-Mambang Mit 5 suara, Lukman-Suryadi hanya satu suara. Bahkan, Herman-Agus dan Annas-Andi sama sekali tidak memperoleh suara. (knc/sn)