Salurkan Bantuan, Rumah Yatim Berangkatkan Tim ke Pedalaman
Pekanbaru(SegmenNews.com)– Rabu (16/6) sore, Rumah Yatim Cabang Riau memberangkatkan empat orang tim relawanya menuju wilayah Bantayan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Disana tim akan menyalurkan beragam jenis bantuan diantara bantuan kemanusiaan, pendidikan dan bantuan untuk para dai.
Diungkapkan Ramdan Burhanudin selaku kepala cabang Rumah Yatim Riau, Bantayan
merupakan salah satu wilayah pedalaman di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi. Wilayah ini jarang sekali tersentuh bantuan dari pihak pemerintahan maupun swasta.
Mayoritas warga Bantayan bekerja sebagai nelayan kecil dan berkebun kelapa. Penghasilan mereka minim, ditambah lagi akses menuju kota yang jauh membuat mereka sulit menjangkau akses kesehatan dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Warga Bantayan jarang sekali menerima bantuan, untuk itu kami hadir, kami akan memberikan beragam bantuan untuk warga dari usia sekolah sampai lansia,” terang Ramdan.
Ia pun menambahkan, untuk sampai kesana tim terlebih dahulu akan berangkat menuju Tembilahan yang merupakan ibu kota kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tim membutuhkan waktu kurang lebih 7-8 jam untuk sampai ke Tembilahan atau berjarak 350 km dari kota Pekanbaru.
Dari Tembilahan, tim akan menggunakan transportasi laut berupa speed boat antar desa dengan jarak tempuh 2-4 jam ke lokasi penyaluran bantuan.
“Insya Allah jika perjalanan lancar, kami akan mengadakan kegiatan penyaluran bantuan di hari Jumat dan Sabtu, mengenai kegiatan ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan pak Maslan selaku kepala desa Bantayan,” ujar Ramdan
Ramdan pun berharap perjalanan menuju Bantayan diberikan kelancaran dan kemudahan, agar kegiatan penyaluran bantuan bisa terlaksana dengan baik.
“Mohon doanya semoga niat baik kami diberikan kelancaran dan kemudahan, kami bisa sampai menuju desa Bantayan dengan selamat, sukses menyalurkan bantuan dan kembali pulang dengan selamat,” tutupnya.***(rls)
Mantan Waka Bareskrim Polri Dinilai Dikriminalisasi, DPP LAI-BPAN Minta Presiden Perintahkan Menko Polhukam Basmi Mafia Hukum
Jakarta(SegmenNews.com)-Mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir MSc, dinilai dikriminalisasi dalam perkara yang tidak dilakukannya. Karena itu, DPP Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara-Divisi Hukum dan Advokasi, meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam, Kapolri, Kejaksaan Agung untuk membetantas mafia hukum di tanah air.
Hal ini diungkapkan Muhammad Zainuddin SH, Divisi Hukum DPP LAI-BPAN, kepada wartawan, Rabu 16 Juni 2021. Ia juga berharap, Jaksa Agung Republik Indonesia menolak berkas perkara kriminalisasi tersebut. Hal ini menurut Muhammad Zainuddin, juga selaras dengan dukungan Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia H Djoni Lubis, yang mendukung Jaksa Agung RI untuk menyelesaikan kasus kasus besar demi reputasi dan kedaulatan negara.
Diungkapnan Muhammad Zainuddin, dugaan kriminalisasi terhadap mantan Waka Bareskrim Polri ini bermula ketika PT. Konawe Putra Propertindo pada tanggal 27 Agustus 2018 melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang saham) dengan agenda memberhentikan Huang Zuo Chao selaku Direktur Utama, karena menghilang dalam waktu yang lama dan mengganti Pengurus Direksi dan Dewan Komisaris. Ketika itu terpilih Johny M. Samosir selaku Direktur Utama dan Direktur Edy Wijaya sesuai dengan Akta no. 2 tanggal 3 September 2018, AHU-AH.01.03-0241710 tanggal 12 September 2018.
Setelah terpilih, Johny M. Samosir dan Edy Wijaya melakukan konsolidasi kedalam, meminta pendapat hukum, keterangan dari semua pemegang saham. Ketika itu diputuskan untuk melaporkan Mantan Direktur Utama PT. Konawe Putra Propertindo, yakni Huang Zuo Chao karena diduga kuat telah melakukan tidakan pidana dalam Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo ke Polda SULTRA. Dengan Nomor laporan : LP 281/VI/2019/SPKT Polda SULTRA tanggal 20 Juni 2019.
Atas laporan ini, penyidik Polda Sultra menetapkan Huang Zuo Chao, Wang Bao Guang sebagai tersangka perkara pidana Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 385 ayat (1) Jo Pasal 102 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Sultra juga menggandeng Ses NCB Interpol Indonesia melakukan tindakan terhadap Tersangka Huang Zuo Chao (Warga Negara China) dengan surat daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/08/XI/2019/Dit Reskrimsus tanggal 01 Nopember 2019, Demikian juga terhadap tersangka Wang Bao Guang. Penyidik juga mengajukan surat ke Kadiv Hub Inter Polri tanggal 10 Agustus 2020, untuk permintaan Police to Police (P2P) kepada Kepolisian Republik Rakyat China terhadap tersangka Huang Zuo Chao, tersangka Wang Bao Guang.
Namun, pada bulan Desember 2019, Direktur Utama PT.VDNIP (Virtue Dragon Nickel Industry Park) melaui kuasa Davin Pramasdita SH.MH. melaporkan Direksi PT. KPP baru terpilih baru tahun 2018 atas ugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim. Laporan Polisi ini menurut Zainuddin, adalah Laporan pilih tanding untuk menghambat Laporan Polisi yang di laporkan oleh EDY WIJAYA selaku kuasa Direktur Utama PT KPP ke Polda SULTRA tanggal 20 Juni 2019 lalu dan telah menetapkan Zhu Ming Dong juga selaku Direktur PT.VDNI dan PT. VDNIP.
” Yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 26 Desember 2019 itu kejadian dan peristiwa pada masa Huang Zuo Chao mejabat sebagai Direktur Utama PT KPP, bukan Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir MSc Selain itu, Huang Zuo Chao yang menandatangani Perjanjian Induk No. 001/VDNIP-KPP/III/2018 dan No.002/VDNIP-KPP/III/2018 Tanggal 28 Maret 2018 tidak kapasitas sebagai Direktur Utama PT. KPP karena Huang Zuo Chao bertindak tidak sesuai dengan peraturan perundang-Undang, karena yang di jual adalah asset Perusahaan PT KPP baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud,” ujarnya.
Karena itu lanjut Zainuddin, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai penjualan aset, pada Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan.
“Pertayaan kami, ada tidak RUPS tersebut dan apakah Huang Zuo Chao mantan Direktur PT. Konawe Putra Propertindo yang menghilang tersebut sudah diperiksa? dan kemana uang hasil penjual asset tersebut dan untuk kepentingan apa uang penjualkan asset tersebut ? Apakah cara pengalihan sudah sesuai aturan jual beli yg baik yang dilindungi hukum? sampai saat ini belum diperiksa malah sebaliknya diduga kuat ada kekuatan besar di balik perkara ini yang dimainkan “Penjahat Kera Putih” sehingga menggunakan instrument hukum sebagai alat kepentingan Bisnis Jahat dan tanah di Negara Ini,” tegas Muhammad Zainuddin.
Keanehan dalam perkara ini lanjut Muhammad Zainuddin, Irjen Pol (P) Drs. Johny M. Samosir M.Sc baru menjabat sebaga Direktur Utama pada tanggal 3 September 2018, ditetapakan sebagai tersangka tanggal 8 April 2021 – Pasal 372 KUHP sedangkan pelaku sebenarnya Huang Zuo Chao. “Banyak kejanggalan lain, seperti Zhu Ming Dong selaku Direktur Utama PT. VDNI dan PT. VDNIP sebenarnya berpotensi kuat menjadi tersangka atas laporan PT. KPP di Polda Sultra karena ada Alat bukti pembicaraan di Hp dan keterangan saksi mengarah kuat ada keterlibatan, bahkan dalang terjadinya penggelapan di tubuh PT.KPP, Mengapa tidak di periksa dan diungkap penyidik ? jangan di penggal peristiwa dan fakta hukumnya . kenapa Zhu Ming Dong malah melaporkan PT KPP ke Bareskrim untuk kasus yang sama yang sudah dalam tahap penyidikan di Polda SULTRA. Serta Laporan yang sudah berjalan 2 Tahun sejak 20 Juni 2019 cenderung di peti eskan untuk melindingi kejahatan penjualan asset PT. KPP dilakukan oleh Huang Zuo Chao, kenapa penyidik tidak mengungkap siapa otak di balik peristiwa ini dan baliksebaliknya laporan PT. VDNIP di Bareskrim dengan penyidikan bertubi-tubi terhadap orang-orang yang jelas tidak terlibat khususnya Direksi baru PT KPP,” ujarnya.
Dari peristiwa ini lanjut Muhammad Zainuddin sangat jelas dalam Kasus Kawasan Mega Industri Konawe sarat dengan kepentingan “Penjahat Kera Putih” sangat bertentangan dengan Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999) Penyelenggara Negara harus bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme selaras dengan jika seorang penyelenggara negara dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah dan apparat penegak hukum membiarkan terjadinya peristiwa pidana di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya sesuai perintah .***(rls/ran)
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 15 Juni melimpahkan berkas pasangan suami istri terdakwa korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kavupaten Bengkalis senilai Rp110,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasangan suami istri tersebut yakni Melia Boentaran dan Handoko Setiawan, pemilik PT PT Arta Niaga Nusantara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK Tony Frengky Pangaribuan, yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru disebutkan, kedua terdakwa, MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO, bersama-sama dengan SYARIFUDDIN alias H. KATAN selaku Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bengkalis dan M. NASIR selaku Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Bengkalis, pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Januari 2016 melakukan beberapa perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,.
Orang yang diperkaya yakni, kedua terdakwa selaku pemilik perusahaan (korporasi) PT Arta Niaga Nusantara sebesar Rp110,5 miliar, M. NASIR sebesar Rp850 juta, SYARIFUDDIN alias H. KATAN (bersama ADI ZULHEMI dan ROZALI) sebesar Rp.2, 025 miliar, RIBUT SUSANTO sebesar Rp700 juta, TARMIZI sebesar Rp 8 juta, Syafrizan, Rp7 juta, WANDALA ADI PUTRA sebesar Rp5 juta, RAFFIQ SUHANDA sebesar Rp5 juta, EDI SUCIPTO sebesar Rp5 juta, ISLAM ISKANDAR sebesar Rp267 juta, Edi Kurniawan Rp5 juta.
Kemudian Yudianto Rp25 juta, Ardian Rp16 juta, RAJA DENI sebesar Rp17,5 juta berikut sebuah sepeda motor KLX, RIDWAN sebesar Rp.20 juta.NGAWIDI sebesar Rp15 juta. ARDIANSYAH sebesar Rp10 juta. AGUS SYUKRI sebesar Rp10 juta. LUTFI HENDRA KURNIAWAN Rp6 juta, LUKMAN HAKIM Rp6 juta, SAFARI Rp6 juta dan MUHAMMAD RAFI Rp6 juta, segingga kerugian negara Rp114, 5 miliar. sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Tanjung SH, menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Jembatan Water Front City Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2015-2016 dan I Ketut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PTWijaya Karya (Persero).
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan ini dibacakan di hapadan majelis hakim yang di ketuai Lilin Herlina SH MH, pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 15 Juni 2021.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Terhadap terdakwa Adnan, Jaksa KPK mengajukan tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp337,9 juta, jika dalam satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Adapun hal yang membetatkan menurut Jaksa KPK antara lain, perbuatan kedua terdakwa ridak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara, serta kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa bermula ketika pada tahun 2012, JEFRY NOER, Bupati Kampar meminta kepada CHAIRUSSYAH, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk membuat desain Jembatan Bangkinang Waterfront City yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar. JEFRY NOER juga meminta bantuan TANTIAS WILIYANTI selaku Direktur Utama PT ADHIKARA MITRA CITRA perusahaan konsultan perencana yang sebelumnya melakukan pekerjaan Review Masterplan Kawasan Water Front City untuk membantu CHAIRUSSYAH dalam pembuatan desain Jembatan Bangkinang Waterfront City;
Menindaklanjuti arahan JEFRY NOER kepada CHAIRUSSYAH tersebut, MUHAMMAD KATIM selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012 melakukan proses lelang guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City, dari proses lelang tersebut CV DIMIANO KONSULTAN ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian pada tanggal 5 Oktober 2012 MUHAMMAD KATIM selaku PPK dan RINALDI AZMI selaku Direktur CV DIMIANO KONSULTAN menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kegiatan Perencanaan Pembangunan Jembatan.
Bahwa meskipun PT DIMIANO KONSULTAN berdasarkan proses lelang telah ditetapkan sebagai konsultan perencana untuk pembangunan jembatan Waterfront City, akan tetapi senyatanya PT DIMIANO KONSULTAN hanya dipinjam benderanya saja sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah TANTIAS WILIYANTI yang kemudian menunjuk LILIK SUGIJONO sebagai koordinator.
Bahwa pada awal tahun 2013, CHAIRUSSYAH selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar mengajukan anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City kepada Gubernur Riau melalui JEFRY NOER selaku Bupati Kampar dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp 117 miliar. Tetapi Pemerintah Provinsi Riau hanya bisa menyediakan anggaran sebesar Rp17 miliar. Untuk memenuhi kekurangan tersebut JEFRY NOER mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60% (dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40%.
Awal tahun 2013 Terdakwa Adnan ditunjuk selaku PPK/PPTK menggantikan MUHAMMAD KATIM. Terdakwa, menghubungi LILIK SUGIJONO dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin bertemu dengan tim konsultan di salah satu hotel di daerah Blok M Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti permintaan Terdakwa tersebut, dengan dibiayai oleh PT Wika, kemudian dilakukan pertemuan di Hotel Amoz Cozy yang terletak di Jalan Melawai Raya Nomor 83-85, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh LILIK SUGIJONO, JOSIA IRWAN RASTANDI, TANTIAS WILIYANTI dan JAWANI dari pihak Konsultan perencana, Terdakwa, CHAIRUSSYAH dan FAHRIZAL EFFENDI dari Pihak Pemerintah Kabupaten Kampar, serta terdakwa I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wika mewakili PT Wika.
Pada bulan Oktober 2013 Terdakwa Adnan menghubungi LILIK SUGIJONO menyampaikan agar LILIK SUGIJONO melakukan penyesuaian atas nilai total EE (Engineer Estimate) yang telah dibuat LILIK SUGIJONO sebelumnya dari awalnya sebesar
Rp110.656.514.000 menjadi senilai Rp130 miliar.
Tanggal 4 November 2013, JEFRY NOER selaku Bupati Kampar bersama dengan DPRD Kampar yang diwakili oleh pimpinan DPRD Kampar yaitu SYAFRIZAL, EVA YULIANA, YURJANI MOGA, dan SYAHRUL AIDI MAAZAT menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 910/BUP-KPR/21/2013 dan Nomor 910/DPRD/2013/573 untuk membiayai pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak selama 2 tahun yaitu tahun 2014 dan tahun 2015, dengan total anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp13 miliar.
Pada awal proses pelaksanaan pelelangan, pada sekitar bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, INDRA POMI NASUTION dipanggil oleh JEFRY NOER, dalam kesempatan tersebut JEFRY NOER memperkenalkan INDRA POMI NASUTION kepada FIRJAN TAUFA marketing dari PT Wijaya Karya serta menyampaikan kepada INDRA POMI NASUTION jika PT Wijaya Karya akan mengikuti lelang dan meminta INDRA POMI NASUTION untuk membantu PT Wijaya Karya dalam proses pelelangan tersebut.***(rn)
Unjuk Karya, Mahasiswa UIN Suska Pajang Foto di Fakultas Dakwah Dan Komunikasi
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sebanyak 120 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau menggelar pameran fotografi Bersama di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Suska Riau sejak 14 Juni 2021 lalu. Selain di pajang di FDK UIN Suska, foto tersebut juga dapat dilihat melalui sosial Instagram pameranfotografi_virtual.
Kegiatan yang memajang sebanyak 100 lebih karya foto mahasiswa dari angkatan 2019 konsentrasi broadcasting ini bukan sembarang pameran. Pasalnya, karya yang di posting di Instagram tersebut akan dinilai dalam rangka memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS) mereka untuk mata kuliah Fotografi.
“Pameran fotografi ini bertujuan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) dan sekaligus mengasah kemampuan mahasiswa dibidang ilmu komunikasi khususnya fotografi,” ungkap Ahmad Syafi’i Nasution selaku ketua pelaksana.
Lebih lanjut, dikatakan Syafi’i, Mahasiswa angkatan 2019 konsentrasi broadcasting sangat antusias dalam mengikuti ujian dan pameran foto ini. “Walau masih dalam keadaan Covid-19 yang mengharuskan kita kuliah secara virtual tidak menghalangi semangat kita untuk berkarya di masa pandemi ini,” tukasnya.
Hari Jummaulana M.I.Kom selaku dosen mata kuliah Fotografi, tujuannya sama seperti pameran yang diadakan di FDK tahun 2019 lalu, selain memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah fotografi, pameran ini juga bertujuan sebagai pengembangan dari mata kuliah fotografi agar teori-teori yang diajarkan bisa di praktekan.
“Tujuan utamanya jelas untuk UAS, yang kedua ini juga sebagai pengembangan dari mata kuliah Fotografi itu sendiri, jadi saya berusaha supaya teori-teori itu bisa dipraktekkan dengan pameran seperti ini meski dalam kondisi covid-19 tetap mahasiswa diharapkan bisa berkarya,” pungkasnya.
Selain itu, sambungnya, karya fotografi yang di pajang di Instagram juga diperlombakan. “Foto yang dipajang di instagram pameranfotografi_virtual juga diperlombakan dengan ketentuan, foto yang sudah di upload sejak awal Januari 2021 lalu akan diberi waktu hingga 20 Januari 2021 mendatang. Siapa yang mendapatkan like terbanyak dari viewer akan mendapatkan giveway masing-masing Rp200 ribu untuk 4 orang pemenang dari masing masing kelas,” katanya.
Menurut Yanti Dasmiyarni, S.Kom., M.M selaku Kepala Bagian Tata Usaha FDK, pihaknya mengaku bangga dengan kemampuan yang dimiliki mahasiswa.
“Foto-fotonya oke, Alhamdulillah ikut bangga dengan kemampuan yang dimiliki mahasiswa. Pimpinan juga senang, karena menambah nilai keindahan kampus. InsyaAllah dapat menambah nilai untuk akreditasi karena dapat menampilkan karya seni dan prestasi dari mahasiswa FDK. Terima kasih juga karena sudah dapat berpartisipasi untuk keindahan kampus kita. Semoga mahasiswa FDK selalu sukses dan dapat menjaga nama baik Universitas khususnya FDK dimanapun mereka nanti berkarya,” harapnya.
Hal senada juga diapresiasi oleh Dekan FDK, Dr. Nurdin, MA. “Bagus-Bagus dan kreatif,” ujarnya.***(rls)
56 Tahun Indragiri Hilir, Capaian Pembangunan Infrastruktur Kawasan Perdesaan dan Sektor Perkebunan
Di tahun 2021 ini, Kabupaten Indragiri Hilir genap berusia 56 tahun. Di usia yang cukup matang bagi sebuah daerah ini, sederet pembangunan telah mampu dicapai. Dari mulanya hutan belantara, perlahan Kabupaten Indragiri Hilir menjelma menjadi sebuah Kabupaten yang dipenuhi infrastruktur kokoh di setiap sudutnya.
Pergantian demi pergantian pemimpin daerah, sukses melahirkan inovasi daerah, khususnya di bidang infrastruktur. Jalan, jembatan, dermaga hingga sarana dan prasarana daerah tampak apik menopang kebutuhan masyarakat.
Infrastruktur menjadi perhatian utama. Infrastruktur menjadi prioritas, terutama dalam masa kepemimpinan Kepala Daerah saat ini, H Muhammad Wardan.
Sejak periode pertama menjabat, H Muhammad Wardan memfokuskan program, salah satunya di bidang infrastruktur. Pembangunan jalan, jembatan, dermaga dan lain-lain dititikberatkan pelaksanaannya di tingkat desa melalui program bernama Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi atau DMIJ Plus.
“Tidak semudah membalikkan telapak tangan membangun sebuah daerah. Butuh waktu dan proses yang harus dilalui. Caci dan maki hampir setiap hari dirasakan di masa – masa awal menjabat sebagai Bupati,” kata Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H Muhammad Wardan dalam wawancara, Jumat (11/6/2021) pagi.
Program Desa Maju Inhil Jaya telah bergulir sejak tahun 2014, periode pertama Bupati Indragiri Hilir, H Muhammad Wardan. Di periode kedua kepemimpinan H Muhammad Wardan, program DMIJ masih menjadi andalan sebagai instrumen pembangunan yang dibuat lebih komprehensif dengan penambahan konsep “Plus” dan “Terintegrasi” menjadi Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi, disingkat DMIJ Plus.
“Meski belum 100 persen. Target pembangunan infrastruktur melalui program DMIJ sudah cukup memuaskan. Sisanya akan dituntaskan di sisa waktu jabatan yang ada,” tutur Bupati.
Penyematan kosa kata ‘Plus’ dan ‘Terintegrasi’ bukanlah tanpa makna. Kata ‘Plus’ dan ‘Terintegrasi’ dalam nama program DMIJ Plus Terintegrasi dimaknai sebagai ruang lingkup tugas yang diperluas dengan keterlibatan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
“Kalau dulu kan identik dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kalau sekarang tidak lagi, mungkin penganggarannya disana, tapi pelaksanaannya juga menggandeng dinas lain,” kata Bupati.
Selain infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga fokus melaksanakan pembangunan di bidang perkebunan yang menjadi ‘primadona’ bagi 70 persen masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.
Pembangunan difokuskan di bidang perkebunan, bergerak pada sektor perkelapaan dengan upaya peningkatan produksi dan industrialisasi.
Kabupaten Indragiri Hilir yang berjuluk “Negeri Hamparan Kelapa Dunia” dan diketahui merupakan daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia dengan luas perkebunan kelapa mencapai 400,741.84 hektare atau setara dengan 94,83 % luas perkebunan kelapa di Provinsi Riau yang berjumlah 422.600 hektare dan mencapai 11,74 % dari 3.413.300 hektare luas perkebunan kelapa nasional ini, memerlukan sejumlah inovasi untuk menggapai cita-cita pembangunan perkelapaan dan memecah kebuntuan atas sederet problema yang pernah dan masih terjadi.
Ihwal pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan melalui program DMIJ Plus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, Budi N Pamungkas mengungkapkan hingga medio tahun 2021, tercatat 340.021 meter jalan rabat beton, 372.759 perkerasan jalan sirtu dan pembukaan jalan baru, jerambah sepanjang 12.885 meter dan jembatan sejumlah 403 unit telah berhasil dibangun. Ditambah lagi, pembangunan 67 unit dermaga yang membuka akses masyarakat dari jalur perairan.
Hal ini terbukti banyak masyarakat yang terbantu, selain dari terbukanya akses antar Desa dan dari Desa ke Ibukota Kecamatan serta dari Desa sampai ke Ibukota Kabupaten disisi lain juga dapat memangkas waktu dan biaya.
“Lebih dari 75 persen infrastruktur, kini telah berdiri kokoh di setiap pelosok desa. Imbuh Budi.
Apresiasi masyarakat mengucur deras atas keberhasilan pelaksanaan program ini. Di sisi lain, pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas publik lainnya membuat animo masyarakat desa kian meningkat atas program DMIJ Plus.
Pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan terus digesa. Sedikitnya untuk bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pos Layanan Terpadu atau Posyandu telah dibangun di 197 Desa dengan digulirkannya program DMIJ Plus.
“Kita akan terus concern dengan DMIJ Plus. Sarana pendidikan dan kesehatan merupakan aspek fundamental dalam upaya pembangunan manusia di kawasan perdesaan,” jelas Budi.
Kehadiran DMIJ Plus, dikatakan Budi N Pamungkas, mampu mendorong kemajuan desa dari sangat tertinggal dan tertinggal menjadi berkembang dan maju. Kemajuan ini tercermin dari kenaikan Indeks Desa Membangun yang merupakan instrument dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengacu pada Permendes No. 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Dia menjelaskan hasil pengkategorian IDM di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2020 menghasilkan jumlah desa tertinggal 100 atau 0,5 persen, desa berkembang 76 atau 0,38 persen dan desa maju 19 atau 0,09 persen dengan target hingga tahun 2023 ditargetkan setidaknya ada 50 Desa Maju dan 10 Desa Mandiri, dan sisanyya merupakan Desa berkembang sebanyak 137 Desa sehingga Kabupaten Indragiri Hilir tidak lagi memiliki Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal.
Ini membuktikan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dibawah kepemimpinan H Muhammad Wardan dan H Syamsuddin Uti sangat berpihak pada pembangunan di Desa. Wujud keberpihakan itu terlihat dari Program DMIJ Plus Terintegrasi yang sangat komprehensif, selain dari sisi pembangunan fisik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga melihat pentingnya Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Sumber daya ekonomi perdesaan.
Sementara dari sektor perkebunan, menurut Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, Sirajudin, pihaknya saat ini tengah berfokus pada peningkatan kualitas produksi pangan, pemenuhan kebutuhan pangan, peningkatan daya saing yang berorientasi ekspor dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani kelapa.
“Arahnya adalah mensinergikan antara peningkatan produksi dan peningkatan produktivitas kebun kelapa dengan pelaksanaan dan optimalisasi kegiatan diversifikasi dan hilirisasi,” ungkap Sirajudin.
Bentuk konkret dari pelaksanaan dan optimalisasi kegiatan diversifikasi dan hilirisasi itu, diungkapkan Sirajudin, adalah hasil produksi tanaman kelapa mampu memenuhi permintaan pasar untuk mendukung kegiatan industri dan ketersediaan pangan dari hasil perkebunan secara berkelanjutan.
Sirajudin mengatakan, sejumlah upaya yang dilakukan tersebut, bertujuan untuk mensukseskan program food estate dari pemerintah pusat. food estate sendiri diketahui merupakan rencana pengembangan terintegrasi antara pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan.
“Oleh karenanya, melalui Dinas Perkebunan, dilaksanakan pembangunan infrastruktur perkebunan, kegiatan budidaya dan optimalisasi diversifikasi dan hilirisasi,” jelas Sirajudin.
Pada tahun 2021 ini, Sirajudin mengatakan, Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir merencanakan kegiatan peremajaan tanaman kelapa seluas 7.026 hektare di 12 kecamatan dengan anggaran mencapai lebih dari Rp. 24.000.000.000. Selain usulan pembangunan perkebunan dari sisi hulu, juga diajukan usulan anggaran untuk kegiatan penanganan pasca panen dan pengolahan beberapa jenis produk olahan berbahan kelapa. Lokasi kegiatan penanganan pasca panen dan pengolahan berada di 6 Kecamatan dengan anggaran mencapai Rp. 5.000.000.000 lebih. Tak hanya sampai di situ, terdapat pula penanaman pasca panen dan pengolahan beberapa jenis produk olahan berbahan kelapa.
“Usulan ini sudah diajukan ke pemerintah pusat melalui Bappenas dan Direktorat Jenderal Perkebunan. Semuanya mendapat respon positif,” pungkas Sirajudin.
Selanjutnya, guna mengoptimalkan program-program pada sektor perkebunan, menurut Sirajudin, pihaknya perlu memberikan perhatian terhadap para petani. Untuk itu, dirumuskan sebuah formulasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan optimalisasi pemanfaatan hasil lain dari kelapa, seperti sabut (mesocarp), air dan batang kelapa. Pemerintah mengundang para investor untuk membuka usaha dan menanamkan investasinya di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Alhamdulillah, responnya juga cukup baik. Kita concern dalam industri pemanfaatan serat sabut (coco fiber), untuk dijadikan papan dari serat sabut kelapa (coco board) yang dinamakan Kasai, singkatan dari Kelapa Sabut Inhil,” tutup Sirajudin seraya mengatakan tagline “Perkebunan Untuk Kesejahteraan”.
Wakil Ketua I (Satu) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Edi Gunawan mengapresiasi pembangunan di 2 sektor tersebut, infrastruktur kawasan perdesaan dan perkebunan.
Menurutnya, untuk infrastruktur kawasan perdesaan telah dilakukan dengan baik. Meski harus didukung dengan gelontoran dana dari APBN, pencapaian pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan telah cukup menggembirakan.
“Tinggal bagaimana memaksimalkannya saja lagi dengan dana yang terbatas. Perlahan infrastruktur desa tumbuh stabil dari tahun ke tahun. Kita mengapresiasi itu,” tutur Edi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dari sektor perkebunan, Edi juga mengemukakan apresiasinya atas komitmen pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kegagalan di masa lalu telah terbayar dengan komitmen dan konsistensi untuk terus memperbaiki sektor andalan ‘Negeri Seribu Parit’, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Yang perlu itu, komitmen dan konsistensi seperti yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kepiawaian pengelolaan anggaran, baik APBD dan APBN serta pengawasan pelaksanaan menjadi salah satu faktor penentu terhadap kesuksesan pembangunan sektor perkebunan,” tutup Edi.***(Advertorial/Diskominfo pers)
Jakarta(SegmenNews.com)- Sebagai langkah pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menjalankan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) serentak di Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera, Kamis (10/6).
Operasi tersebut merupakan kerja sama antara KLHK dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), TNI AU, BNPB, BMKG serta peran swasta, yakni Grup APRIL (PT Riau Andalan Pulp and Paper/ RAPP) dan Sinar Mas.
Operasi TMC menjadi salah satu upaya mitigasi karhutla dengan memanfaatkan teknologi berupa hujan buatan yang diharapkan dapat mempertahankan kebasahan lahan, terutama lahan gambut untuk meminimalisir potensi terjadinya karhutla. Operasi TMC sendiri telah dilaksanakan sejak beberapa tahun yang lalu.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi menjelaskan TMC dilakukan pada status Siaga Darurat suatu provinsi telah ditetapkan. Hujan buatan dibuat dengan menginduksi awan-awan potensial sehingga turun hujan untuk membasahi lahan gambut, mengatasi kekeringan pada wilayah tertentu, mengisi embung dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan pada areal yang cukup luas.
“Pada tahun 2021 ini sudah ada empat provinsi yang telah menetapkan Status Siaga Darurat, yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Jambi dan Sumatera Selatan. Pada provinsi-provinsi ini perlu segera dilakukan peningkatan upaya pengendalian karhutla sehingga karhutla dapat diatasi dengan cepat, api tidak membesar dan tidak terjadi bencana kabut asap,” tegas Laksmi.
KLHK juga terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan terjadinya karhutla, khususnya dengan terus melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye pencegahan karhutla kepada masyarakat, patroli terpadu, patroli mandiri Manggala Agni dan memberdayakan masyarakat melalui MPA Paralegal dan tokoh masyarakat.
Pengecekan titik panas (hotspot) juga terus dilakukan pada setiap hotspot yang terpantau dan segera dilakukan pemadaman dini jika ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan oleh para petugas di lapangan.
“Mari kita terus bersinergi dalam melakukan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk langit biru tanpa kabut asap di negeri tercinta kita ini,” ajak Laksmi.
Sejalan dengan program pemerintah, dari sisi swasta, Grup APRIL (RAPP) juga melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah karhutla, salah satunya dengan pendekatan berbasis komunitas di sekitar wilayah operasional melalui program Desa Bebas Api atau Fire Free Village (FFVP).
Lewat FFVP, RAPP mengajak masyarakat untuk ikut serta menanggulangi kebakaran dan menjauhi praktik pertanian yang tidak berkelanjutan. Hingga 2020, program Desa Bebas Api telah menjalin kemitraan dengan hampir 80 desa yang mencakup lahan seluas 753.604 hektar atau hampir sepuluh kali luas wilayah Singapura.
Program ini telah terbukti membantu mengurangi kebakaran hingga 90 persen di wilayah masyarakat setempat. Sebagai gantinya, perusahaan memberikan apresiasi bagi desa yang mampu menanggulangi kebakaran dengan pemberian dana infrastruktur desa hingga mencapai Rp100 juta per desa. Selain itu, APRIL Group juga berpartisipasi dalam Fire Free Alliance (FFA). FFA merupakan forum multistakeholder saling bertukar informasi dan mencari solusi dalam penanganan karhutla dan kabut asap.
Tak hanya itu, produsen pulp dan kertas asal Provinsi Riau tersebut menyiagakan 2.275 firefighter terlatih yang tergabung dalam Fire Emergency Response Team (FERT) RAPP untuk menanggulangi kebakaran. FERT RAPP terdiri dari personel inti yang berjumlah 1.156 orang, anggota cadangan sebanyak 640 orang dan anggota MPA sebanyak 480 orang. Untuk memudahkan pemantauan hotspot, sebanyak 37 menara pengawas dan kamera pantau jarak jauh (CCTV) dipasang di beberapa titik di sekitar area konsesi perusahaan dan sekitarnya.***(rn/rl)
[VIDEO]
Video yang menunjukkan tiga murid SD menyeberangi sungai dengan berpegangan pada keranjang yang diikat tali lalu meluncur bak ‘flying fox’ viral di media sosial. Lokasi kejadian viral itu berada di Riau.
Dalam video berdurasi 29 detik, Kamis (10/6/2021), tampak tiga murid SD berseragam merah-putih menarik keranjang bulat. Keranjang dari rotan itu diikat ke tali penyeberangan yang melintang dari satu sisi ke sisi lain sungai.
“Ketiga murid SD itu selanjutnya mengatur posisi untuk menyeberang. Setelah mengatur posisi, ketiganya mengayunkan rotan dan meluncur menyeberangi sungai bak ‘flying fox’.
Iya benar, itu di Kuntu, Kampar Kiri. Ketiga pelajar itu biasanya mau pergi ke sekolah,” kata Andri lansir detik.com.
Andri menyebut aksi serupa biasa dilakukan warga di daerah itu. Tidak hanya anak sekolah, warga juga kerap menggunakan tali tersebut untuk menyeberangi sungai.
“Bukan hanya anak sekolah, warga juga sering pakai itu. Itu nyeberang di atas Sungai Siantan,” katanya.***(dtc)
Pelalawan(SegmenNews.com)- PT Inti Indosawit Subur (IIS), menegaskan bahwa isu ikan mati di sungai diduga akibat limbah PKS milik perusahaan adalah tidak benar.
Hal itu ditegaskan oleh Manager Ahmad Taufik SH, Kamis (10/6/2021). Dari penelusuran mereka tidak ada satupun pipa limbah perusahaan yang mengalami kebocoran.
“Proses pengolahan limbah PT IIS sudah dilakukan sesuai dengan perizinan,” kata Raufik.
PT.IIS beroperasi di Kabupaten Pelalawan, lanjut Taufik berkomitmen untuk mengelola perkebunan kelapa sawit dan memproduksi minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) secara berkelanjutan. Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Taufik menyesalkan adanya isu perusahaannya melakukan pencemaran sungai yang belum lama ini.
Dijelaskannya, PKS perusahaan sejauh ini sudah memiliki PLTBg (Pembangkit Listrik Tenaga Biogas). Sehingga limbah cair PKS PT IIS sudah dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk menghasilkan energi listrik hijau / terbarukan.
Sehingga debit limbah cair sudah jauh berkurang, dan selanjut dijadikan sebagai pupuk sebagaimana izin Land Aplikasi yang dimiliki PT IIS. Dalam hal ini dapat dikatakan limbah cair PKS adalah zero waste/tidak tersisa.
Pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 20:30 WIB humas mendapatkan informasi terkait hal diatas, maka langsung dilakukan koordinasi dengan tim pabrik untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Selanjutnya pada malam itu juga tim pabrik melakukan pengecekkan secara parallel di pabrik dan kolam limbah serta aliran sungai yang mengarah ke sungai Kerinci.
Hasil pengecekkan di pabrik dan kolam limbah, jelas Taufik, tidak ditemukan kebocoran limbah.
“Tim juga melakukan pengecekkan ke Sungai Kerinci, tepatnya di jembatan lintas timur yang merupakan spot sungai terdekat dengan PBS. Disana juga tidak menemukan adanya ikan mati, kondisi air dalam keadaan jernih. Hal ini juga dibenarkan oleh pemancing yang sedang memancing ikan di titik tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, di pagi harinya, 10 Jun 2021, pukul 04:30 WIB, tim juga melakukan pengecekkan ulang ke kolam limbah dan tidak ditemukan adanya kebocoran. Kemudian dilanjutkan penelusuran ulang sampai batas kebun masyarakat, dan tidak terlihat ada aktivitas masyarakat menangkap ikan, serta kondisi air sungai jernih.
“Oleh karena itu terkait isu adanya ikan mati di sungai yang diduga diakibatkan oleh limbah PKS PT IIS adalah tidak benar. Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa proses pengolahan limbah PT IIS sudah dilakukan sesuai dengan perizinan yang dimiliki PT IIS. Kami mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan, khususnya instansi terkait guna terciptanya keamanan dan kenyamanan berinvestasi agar tercipta iklim investasi yang aman dan kondusif, khususnya di Kabupaten Pelalawan yang kita banggakan ini,” harapnya.***(rn/rl)
[VIDEO] Pekanbaru(SegmenNews.com)- Suami istri, Yandri dan Wanti tertangkap warga sedang berada didalam rumah toko kosong di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Rabu (9/6/2021). Suami istri itu diduga melakukan pencurian seng.
Saat ditangkap warga, Wanti menangis histeris dan tidak mengaku melakukan pencurian seng. Ia meminta belas kasihan warga dan aparat kepolisian untuk melepaskannya dengan alasan anak-anaknya belum makan.
Sementara suaminya mengatakan pencuri seng tersebut sudah melarikan diri melalui atas Ruko.
Aparat kepolisian tidak percaya begitu saja. Kedua suami istri beserta barang bukti di gelandang ke Mapolsek Lima Puluh Kota Pekanbaru.***(ran)