Nazar Beberkan Peran Menteri di Kasus PLTS

Jakarta (segmennews.com)-Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah merampungkan proses pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertran tahun 2008 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi tersangka yang juga istrinya Neneng Sri Wahyuni.

Selama diperiksa penyidik enam jam, Nazar mengaku menjelaskan kasus dugaan korupsi istrinya. Proyek tersebut ada campur tangan mantan Menteri Kemenakertrans, Erman Suparno. Ia secara tegas mengatakan pertajam keterlibatan Erman.

“Saja jelaskan, bagaimana instruksi dari menteri ke Dirjen, gimana ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) gimana semua sudah saya jelaskan,” kata Nazar, Selasa (9/10/12).

Namun, dirinya kembali tak menjawab saat ditanya peran istrinya, Neneng, yang telah jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.(snc/inc)