Bupati Siak serahkan LKPD ke BPK RI

Bupati serahkan LKPD TA 2012 ke BPK
Bupati serahkan LKPD TA 2012 ke BPK

Siak (SegmenNews.com)– Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si didampingi Kadis PPKAD HT. Said Hamzah dan Inspektur Drs. H. Fally Wurendarasto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2012 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (28/3/13).

Kedatangan Bupati Siak tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widiyatmantoro. LKPD merupakan Laporan pertanggung jawaban keuangan Pemerintah Daerah terhadap penggunaan anggaran yang telah diturunkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat untuk kelangsungan roda Pemerintahan dimasing- masing daerah.

Pada kesempatan tersebut bupati mengatakan penyerahan LKPD ini sesuai dengan peraturan yang berlaku selambat lambatnya pada bulan Maret ini. Bupati berharap pada tahun ini juga bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2012, dan laporan keuangan setiap tahunnya semakin baik. Kami juga sangat mengharapkan masukan masukan dari tim BPK pada saat turun ke Siak nanti.

Sementara itu kepala BPK RI perwakilan Provinsi Riau Widiyatmantoro mengatakan bahwa tim BPK akan turun ke Siak pada waktu dekat ini dan dirinya berharap agar kabupaten Siak telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan nantinya, harap kepala BPK.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan biasanya ada kami buat rekomendasi yang harus dilakukan oleh daerah untuk dapat memperoleh WTP,” kata Widiyatmantoro.

ada empat hal yang harus diperhatikan lanjutnya, agar suatu daerah mendapat opini WTP, yaitu penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi permerintahan. Kedua, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai sehingga pembaca laporan dapat memahamai isinya.

Ketiga yaitu, sistem pengendalian interer yang harus memadai dengan Sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Keempat, kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku. “Jika semua ini sudah dilakukan, maka opini WTP akan meningkat,” jelasnya. (rls/rinto)