Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Hasil ferivikasi KPUD kabupaten Rokan Hulu, dari 11 Kepala Desa yang mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Bupati.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua Pokja KPUD Rohul, Ramzi SH, MH, Senin (13/5/13). Namun para Kades yang mencaleg masih diberi kesempatan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri tersebut hingga 1 Agustus 2013.
Namun karena akhir ferivikasi Caleg tanggal 22 Mei, maka ditanggal itu para Kades harus menyerahkan minimal surat pernyataan bahwa Surat Pengunduran diri masih dalam pengurusan.
“Kades yang mencaleg harus mengundurkan diri dari jabatannya, begitu juga anggota DPRD harus ada surat PAW-nya, jika mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri Kades dan PAW DPRD maka mereka akan gugur,” tegas Ramzi.
Disamping itu, hasil ferivikasi 535 Caleg yang telah memenuhi syarat hanya 15 persen, sedangkan yang lainnya masih banyak kekurangan persyarakatan, seperti cap partai, perbedaan nama daftar dan KTP, tidak melampirkan Ijazah SMA dan tidak ada pas fotonya.
Peserta Caleg diwajibkan melengkapi kekurangan persyarakat hingga 22 Mei, jika tidak peserta akan dinyatakan gugur. (adv/hum)