Timbun BBM, Tersangka Modifikasi Mobil jadi dua Tanki

 

Polisi menunjukkan tanki Mobil tersangka yang di modifikasi
Polisi menunjukkan tanki Mobil tersangka yang di modifikasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Sepekan terakhir, sebelum dicetuskan harga BBM naik sejumlah masyarakat memanfaatkan untuk melakukan penimbunan BBM.

Salah satunya, Dedi (40) pemilik Pesona Swalayan jalan lintas Timur, Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan bersama anak buahnya, Marlon Harianjah (42) ditangkap Polisi karna menimbun BBM jenis solar.

Modus kedua tersangka, memodifikasi mobil jenis Kijang Kapsul BM 1016 CF dengan menggunakan dua tanki di mobil tersebut. Namun kelihaian mereka belum mampu menandingi kelihaian pihak kepolisian. Alhasil kedua tersangka ditangkap polisi berikut barang buktinya.

Kedua tersangka dijerat pasal 55 undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Atas perbuatan tersangka kita jerat undang-undang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (25/6/13).

Menurut Kasat Reskrim, sebelum menangkap pemilik Pesona Swalayan, terlebih dahulu supirya Marlon Harianja (42) usai membeli BBM jenis solar di salah satu SPBU.

Petugas SPBU yang bisa mengisi sekitar 50 liter untuk mobil Kijang sudah full. Tetapi mobil kijang warna biru baru penuh di isi ke dalam tengki lebih dari 227 liter. Atas kecurigaan itulah langsung di laporkan ke petugas Sat Intel Polres Pelalawan yang melakukan pengamanan menjelang kenaikan BBM di SPBU tersebut.

Kemudian petugas kepolisian membuntuti arah bongkar mobil kijang itu, hingga akhirnya parkir di belakang gudang milik pesona Swalayan. Lalu tim gabungan Sat Intel dan Reskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyergapan. Alhasil supir yang baru akan membongkar minyak solar di dalam tangki yang telah dimodifikasi disergap polisi. Tanpa perlawanan berarti Marlon digiring ke Mapolres, Kamis (20/6) malam lalu.

Berdasarkan pengakuan supir, dia disuruh oleh pemilik Pesona Swalayan untuk membeli minyak dalam jumlah besar yang rencananya akan digunakan untuk mesin ginset swalayan dan pabrik sawit. (fin)