Pasangan Ahmad-Masrul Kasmy Terancam Gugur

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Pasangan Ahmad-Masrul Kasmy terancam gugur sebagai peserta Pilgubri yang dilaksanakan pada tanggal 4 September mendatang.

Pasalnya, dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, menegaskan penggunakan tanda tangan dengan menggunakan scanning tidak sah.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Riau, T Edy Sably mengakui, surat pendaftaran pencalonan Ahmad-Masrul yang ditandatangani Ketua DPD Demokrat HR Mambang Mit dan Sekretaris Koko Iskandar, tidak asli tetapi memang merupakasan hasil scanning.

KPU Riau menerima tanda tangan scanning ini dengan alasan karena karena kesibukan Mambang Mit sebagai Wakil Gubernur Riau, sehingga tidak sempat menandatangani surat pendaftaran Ahmad-Masrul dan pendaftaran Bacaleg Demokrat untuk DPRD Riau.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi, memarahi Ketua KPU Riau T Edy Sabli karena argumennya mencari pembenaran. Apalagi dia (T Edy Sabli, red) mencontohkan tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga hasil scanning, karena Ketua Umum DPP Demokrat Riau terlalu sibuk dan tak sempat menandatangani basah berkas pencalegan Partai Demokrat untuk DPR RI.

Mendengar dalih Ketua KPU Riau ini, saksi untuk dua kasus demokrat, Rhonny Riansyah ini langsung tidak terima. “Itu penghinaan terhadap integritas Ketua Umum DPP Demokrat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Saya tidak terima,” tukasnya.

Keberatan Rhonny ini diterima Ketua Majelis Hakim, Jimly Assidhiqqy. Jimly lalu bertanya kepada Edy Sabli apakah dia punya bukti tanda tangan SBY untuk pencalegan anggota DPR RI adalah hasil scanning.

“Anda punya buktinya ngomong begitu?” tanya Jimly.

Edy Sabli langsung menjawab; “tak punya,pak” sambil menggeleng. Jawaban ini yang membuat Ketua DKPP itu bertambah marah.

Bahkan sebelum sidang, seorang komisioner KPU Riau Heriyanti Hasan untuk meninggalkan sidang DKPP karena menganggap komisioner KPU tidak diundang secara patut.

“Silahkan anda keluar,meninggalkan ruangan ini kalau memang diperlakukan begitu. Demikian juga yang lain, silahkan anda berlima meninggalkan ruangan ini” ancam Jimly.

Terlepas soal itu, yang cukup mengagetkan untuk kasus pemalsuan tanda tangan dengan cara di-scanning, Mambang Mit selaku pihak pembuat aduan mengajukan saksi Mustafa Kamal dan Bakri yang masih menjabat masing-masing Direktur Eksekutif Partai Demokrat Riau, dan Wakil Direktur Eksekutif.

Kesaksian kedua pengurus Partai Demokrat Riau ini bisa saja berimplikasi gagalnya pasangan calon Achmad dan Masrul Kasmy yang diusung Partai Demokrat.

Menariknya, kesaksian Mustafa Kamal dan Bakri ini bisa juga membuat keduanya dipecat sebagai pengurus partai besutan SBY itu. Sebab Achmad sendiri merupakan atasan Mustafa Kamal dan Bakri di partai politik bersangkutan.

Terlepas soal itu, sidang kode etik KPU ini akan dilanjutkan Selasa, 27 Agustus 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi, barang dan alat bukti serta pembelaan KPU Riau.

Seperti dikutip dari riauterkini.com, DKPP rencananya juga akan meminta kehadiran Bawaslu Riau untuk sidang pada hari itu. Keputusan DKPP akan diambil pada Rabu 28 Agustus 2013. (*)