Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Pelalawan

Kondisi Puskesmas yang ambruk di Pelalawan
Kondisi Puskesmas yang ambruk di Pelalawan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap para saksi, akhirnya unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur PT Indra Adanmar berinisial IP dan kontrator pelaksana DM. Dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti.

“Dari hasil penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di kecamatan Teluk Meranti. Kita telah menetapkan dua orang tersanka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (19/9/13).

Menurutnya penetapan dua tersangka tersebut baru tahap awal, namun diyakini masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan lagi, pada korupsi Puskesmas yang dianggarkan dua kali dari APBD Riau tahun 2008 dan 2010 untuk proyek pembanguan  puskesmas rawat inaf tersebut sebesar Rp3 miliar lebih. (fin)