Rugikan Negara Rp 1,1 miliar, Jaksa Bidik Pejabat PU Bengkalis

ilustrasi
ilustrasi

Bengkalis (SegmenNews.com)-  Setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan menyita harta milik tersangka dugaan korupsi uang muka proyek kegiatan peningkatan jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukitbatu dan peningkatan jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak, kecamatan Rupat Utara melalui APBD Bengkalis tahun 2012.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang telah menahan tiga tersangka masing-masing WY alias Jakek (40),  MH (29) dan EP (43) selaku Direktur Direktur PT Edi Cipta Coindo  dan  Direktur CV Alif Kurnia, giliran penyidik Jaksa membidik pejabat dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Semua yang terkait dalam kasus ini sudah selesai menjalani pemeriksaan, termasuk para pejabatnya. Rencananya dalam waktu dekat kita akan gelar ekpose,” kata Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Arjuna Meghanada kepada wartawan, Kamis (19/9) digedung Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian.

Menurut Arjuna, pihaknya juga sudah menyita mobil mewah milik tersangka WY, dan rencananya setelah putusan inkrah. Mobil mewah jenis Outlander Sport itu akan dilelang. “Mobilnya akan kita lelang rencananya, jika kasusnya sudah inkrah,” katanya lagi.

Menyinggung siapa tersangka baru dalam dugaan korupsi uang muka proyek ini. Arjuna sedikit memberi gambaran, hanya saja masih merahasiakan identitas tersangka lainnya. ”Nanti, tunggu dulu. Belum waktunya,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Bengkalis telah menetapkan tersangka dua proyek tahun anggaran 2012 lalu. Diprediksi kasus korupsi tersebut merugikan uang negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Jaksa juga menahan WY alias Zake sejak 20 Juni 2013 lalu, atas sangkaan sebagai aktor utama yang paling bertanggungjawab atas uang muka proyek 2 kegiatan fisik Peningkatan jalan Suka Tani dusun Murni desa Sepahat Kec. Bukitbatu dan Peningkatan Jalan poros desa Teluk Rhu – Tanjung Punak Kec. Rupat Utara. (war/ur)