Siak (SegmenNews.com) – Peraturan Daerah (perda) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) telah disyahkan DPRD Siak beberapa waktu lalu. Karena itu, agar realisasinya di lapangan yang otomatis mengharuskan tenaga pengajar PDTA ekstra keras menjalankan tugasnya, maka Pemkab Siak harus menaikkan honor para tenaga pengajar PDTA.
“Kenaikan honor guru PDTA ini agar ada keseimbangan untuk kerja keras tersebut,” ucap anggota Fraksi PKS DPRD Siak, Jufrizal, S.Thi, Selasa, (12/11-2013) di gedung DPRD Siak.
Ia mengungkapkan, salah satu tuntutan Perda tersebut adalah setiap siswa lulusan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sederajat harus sudah lancar membaca Al-Qur’an ketika memasuki jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama Hal ini tentu mengharuskan setiap guru PDTA menambah jam mengajarnya.
Kemudian, untuk tercapainya amanah Perda tersebut, tentu para guru PDTA tidak segan-segan menambah waktu mengajarnya di rumah masing-masing dengan memboyong para murid di luar jam sekolah.
“Inilah yang patut dihargai pemerintah dengan memberikan insentif, meski mereka tidak memintanya,” lanjutnya.
Dijelaskannya, di kabupaten Siak ada sekitar 400 an guru PDTA. Jumlah ini belum seimbang bila dibandingkan dengan jumlah peserta didik yang ada. Karena itu, pemberian insentif dipandang politisi PKS ini sebagai hal yang sangat penting agar motivasi dan inovasi para guru PDTA terus meningkat.
Lebih dari itu, sebutnya, PDTA juga sangat berperan dalam mengajarkan moralitas dan akhlak yang baik serta menuntun para siswa untuk taat beribadah. Dan dengan cakupan pembelajaran seperti itu, diyakini akan bisa mencetak generasi berkualitas lahir bathin yang siap menghadapi era kekinian di tengah degradasi moral yang terus melanda,” pungkasnya.