Dewan Siak Perhatikan UMK Sesuai Harapan

logo dprdSiak (SegmenNews.com)-  Wakil Ketua Komisi I DPRD Siak, Salomo, menilai besaran upah minimum kabupaten (UMK) Siak, Rp 1.850.000, masih jauh dari harapan. Pasalnya, besaran hidup layak (KHL) yang menjadi rujukan UMK pun, belum mewakili kebutuhan pekerja/buruh secara ril.

“Besaran UMK Siak tahun 2014 ini masih jauh dari yang diharapkan guna mensejahterakan pekerja/buruh di Siak. Meskipun UMK tersebut telah 100 persen dengan KHL, namun itu belum memadai mengingat KHL di kabupaten Siak masih perlu dievaluasi rillnya di lapangan,” ujar Salomo, Kamis (14/11-2013) di Siak.

Ia melanjutkan, tanpa bermaksud meragukan hasil survey yang telah dilakukan terkait KHL Siak pada tahun 2013 ini, namun pihaknya, selaku komisi yang membidangi Ketenagakerjaan, masih merasa perlu melakukan evaluasi terkait akurasi besaran KHL tersebut. Apalagi, berdasarkan survey pasar yang telah dilakukan bebrapa serikat buruh, secara sederhana beberapa waktu lalu, seharusnya UMK Siak 2014 sudah mencapai Rp 2.100.000,-.

“Namun demikian, kami tetap memberi apresiasi terhadap hasil kerja dewan pengupahan Siak dan berharap agar penetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2014 untuk sektor perkebunan dan pertanian, tidak memicu konflik lagi seperti yang terjadi tahun 2013 ini,” jelasnya.

Diungkapkan, berkaca dari kejadian/kasus pada tahun 2014 dimana penetapan UMSK tahun 2013 yang ditindaklanjuti Surat Edaran (SE), Bupati Siak yang telah memunculkan polemik antara pengusaha dengan pekerja sehingga tidak terulang lagi.

“Ke depan kita minta bupati dan jajaran lebih jeli dan cerdas sebelum mengeluarkan sebuah Surat Edaran atau sebelum membuat kebijakan apapun, karena sudah terbukti bahwa SE Bupati terkait UMSK tahun 2013 yang telah memicu kontra pengusaha dengan para buruh,” terangnya.

Meski UMK Siak hanya Rp 1.850.000,-, tegasnya, bagi perusahaan-perusahaan besar sekelas IKPP group, perkebunan Sinar Mas group, dan perusahaan besar lainnya yang berskala Nasional, hendaknya dapat menerapkan pola “Upah Sundulan” dan membayar upah diatas ketetapan UMK sehingga kesejahteraan pekerja/buruh di Siak, semakin hari semakin baik.***(adv)