Siak (SegmenNews.com) – Setelah sebulan lamanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak, Ir M Ariadi Tarigan kepada Drs H Mansyuruddin Siregar dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) belum juga ditindaklanjuti Gubernur Riau (gubri) HM Rusli Zainal.
Maka Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN, Riau, Jhonny P Marbun didampingi Sekretaris Saut Sihaloho SH kepada
wartawan, Sabtu (17/11) kepada Tribun mengatakan, ia berharap agar Gubri M Rusli Zainal segera memprosesnya.
” Sebab sudah sebulan lebih PAW nya kamu ajukan ke Gubri. Dan kami tak tahu lagi mau mengadu kemana,” ujar Jhonny.
Dijelaskannya, DPD dan DPW PPRN menyampaikan proses PAW anggota DPRD Siak dari Ir M Ariadi Tarigan kepada
Drs H Mansyuruddin Siregar sekitar tanggal 25 September 2012 lalu dengan nomor ; 170/DPRD/2012/299, pada 25
September 2012.
“Surat PAW itu sudah kita konfirmasi ke Biro Hukum yang diwakili, oleh Zainudin. Tapi kita belum mendapatkan
jawaban yang jelas. Padahal lampiran persyaratan untuk proses PAW sudah dilengkapi, sebagaimana yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Salah satu syaratnya kata Jhonny, yakni tidak adanya gugatan pada Pengadilan Negeri (PN) Siak juga telah dibuktikan
dan dilampirkan dalam persyaratan dengan surat keterangan nomor ; W4.U13/1035/HT.04/X/12 pada 6 Oktober 2012.
“Seharusnya selama empat belas hari, sesuai Undang-Undang Gubernur sudah memproses PAW yang diajukan, karena
lampiran persyartaan telah dilengkapi semua. Namun ini sudah sebulan,” ungkapnya.
.
Jadi tegas Jhonny, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Riau tidak memiliki alasan
hukum yang kuat untuk tidak memproses persetujuan pemberhentian dan pengangkatan PAW antara Ir M Ariadi
Tarigan kepada Drs H Mansyuruddin Siregar.
Terkait adanya gugatan anggota DPRD Siak keterwakilan PPRN menggugat kepemimpinan PPRN versi Pondok Bambu
dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham nomor ; M.HH-17.AH.11.01 tahun 2011, pada tanggal 19 Desember
2011 dengan alasan ketentuan Undang-Undang (UU) partai politik nomor 2 tahun 2011 atas perubahan UU RI nomor 2
tahun 2008 pasal 32 junto pasal 33 tentang partai politik, Menurut Jhonny, Undang-Undang belum atau tidak mengakui
adanya dualisme partai politik dan apabila ada keraguan atas kepemimpinan partai politik yang sah dapat dilakukan
klarifikasi, verifikasi kepemimpinan partai politik yang bersangkutan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI dan
lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPUD) untuk menentukan pelayanan atas kepentingan kepemimpinan partai politik
yang sah.
“Hal tersebut dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor ; 210/36748 pada 21 September 2012 untuk
PPRN yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia,” paparnya.
Berdasarkan penegasan tersebut, ujar KetuaDPW PPRN, maka Gubernur Riau diminta untuk menindaklanjuti proses
PAW DPRD Siak ketewakilan PPRN yang diajukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, oleh Undang-Undang yang
berlaku dan atau setidaknya ada jawaban resmi dari proses tersebut untuk mewujudkan hak partai politik.