Kejati Sita Rp80 Juta untuk Bupati Kampar

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyita barang bukti uang yang digunakan untuk perjalanan dinas Bupati Kampar sebesar Rp80 juta ke Eropa.

Hal itu dikatakan Kasi Penyidik (Kasidik) Kejati Riau, Rachmad Lubis SH, kepada wartawan, Jumat (20/12/2013).

“Tim kita sedang melengkapi berkas perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar. Dalam melengkapi berkas ini, kita juga menyita barang bukti uang sebesar Rp80 juta,” ujarnya.

“Selain uang, kita juga menyita barang bukti lainnya yang berhubungan dengan anggaran perjalanan dinas ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, pihak Kejati Riau, telah menetapkan Syafri, Dirut PT BPR Sarimadu sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran negara, untuk biaya perjalanan dinas.

Dimana kasus ini bermula pada akhir tahun 2012 lalu. Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris. Acara tersebut, untuk mengembangkan usaha Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selanjutnya, dengan adanya undangan ini, Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar, untuk berangkat ke Inggris. Dan biaya keberangkatan Jefry ini, dibayai oleh BPR Sari Madu.

Mendapat ajakan Direktur BPR Sarimadu tersebut. Jefry Noer malah mengajak istrinya, Eva Yuliana dan dua orang putranya berangkat ke London.

Bahkan selesai mengikuti acara di London, sang bupati beserta keluarganya, lanjut berplesir ke negara Belanda dan Prancis. Akibat perjalanan dinas keluarga dengan dana APBD ini, negara dirugikan Rp 207 juta.**(rtc/heri)