Jelang Pemilu, 4 Ketum Parpol Tersandera Kasus Korupsi

pemilu 2014Jakarta (SegmenNews.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat cegah bagi Ketua Partai Bulan Bintang, MS Kaban, demi kepentingan penyidikan kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Mantan Menteri Kehutanan ini dilarang mengadakan perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terhitung sejak kemarin.

“Penyidik KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Dirjen Imigrasi atas nama MS Kaban. (Dicegah) Sejak hari ini, 11 Februari 2014 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.

MS Kaban dicegah, setelah KPK berhasil menangkap buron Anggoro Widjojo di Cina. Bos PT Masaro radiokom ini diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. Anggoro sempat jadi buron sejak 2009 dan ditangkap 30 januari lalu.

Dicegahnya MS Kaban ini mengisi daftar sejumlah ketua partai yang terseret kasus korupsi. Selain Kaban, ada pimpinan partai lain yang juga diduga melakukan kejahatan korupsi.

1. Luthfi Hasan Ishaaq
Dia ditangkap KPK setelah sahabat karibnya, Ahmad Fathanah, kedapatan menerima uang Rp3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang tersebut diberikan ke Luthfi Hasan dengan harapan agar Indoguna Utama ditunjuk Kementerian Pertanian sebagai importir daging sapi. Luthfi memutuskan mundur dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera sebelum ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, 31 Januari 2013.

2. Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum disangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lain semasa dia menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat. Dia ditahan di Rutan KPK, Jumat, 10 Januari 2014 setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. Dijadikan tersangka, Anas akhirnya mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.

3. MS Kaban
MS Kaban adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Dia terseret kasus SKRT, karena sebagai Menteri Kehutanan pernah menandatangani surat penunjukan langsung bagi PT Masaro Radiokom sebagai perusahaan rekanan proyek. Kaban pernah diperiksa sebagai saksi pada 2012 dan mengaku penunjukan PT Masaro sudah sesuai prosedur.

4. Suryadharma Ali
Sebelum muncul kasus pengelolaan dana haji 2012-2013, Menteri Agama, Suryadharma Ali, sayup-sayup sudah terdengar di kasus pengadaan Alquran. Kini, nama Suryadharma Ali mencuat kembali setelah KPK membuka penyelidikan pengelolaan dana haji. Suryadharma Ali adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Dia disebut-sebut bertanggungjawab langsung dalam pengelolaan dana haji. Namun, hingga kini Suryadharma belum pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.***

red: son
sumber: okezone