SegmenNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Proyek tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan kajian KPK yang dilakukan pada Agustus-Desember 2013, ditemukan beberapa potensi masalah dalam pelaksanaan BPJS. Pertama, adanya konflik kepentingan dalam penyusunan anggaran dan rangkap jabatan. Penyusunan anggaran BPJS disusun oleh Direksi BPJS dan disetujui Dewan Pengawas tanpa ada keterlibatan pemerintah dan pihak eksternal. Sedangkan anggaran Dewan Pengawas berasal dari anggaran BPJS juga.
“KPK merekomendasikan pemerintah merevisi UU 24/2011 ini untuk melibatkan pihak eksternal dalam persetujuan dan pengelolaan dana operasional BPJS. KPK juga meminta pemerintah segera mengangkat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang bersedia untuk tidak rangkap jabatan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/2/2014).
Kedua, adanya potensi kecurangan dalam hal pelayanan. Rumah sakit berpotensi menaikkan klasifikasi atau diagnosis penyakit dari yang seharusnya, atau memecah tagihan untuk memperbesar nilai penggantian. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan klaim lebih besar dari yang seharusnya dibayar BPJS.
“Dari temuan ini kami mengimbau agar pelaksanaan program dilaksanakan dengan prinsip clean and good governance serta berhati-hati dalam pengelolaan anggaran agar mengedepankan kemanfaatan besar bagi masyarakat,” kata Johan.
Ketiga, terkait pengawasan yang masih lemah. Pengawasan internal tidak mengantisipasi melonjaknya jumlah peserta BPJS yang melonjak, dari 20 juta (dulu dikelola askes), hingga lebih dari 111 juta peserta. Padahal perubahan ruang lingkup perlu diiringi dengan perubahan sistem dan pola pengawasan agar tidak terjadi korupsi.
Sedangkan di pengawasan eksternal, KPK melihat adanya ketidakjelasan area pengawasan. Saat ini ada tiga lembaga yang mengawasi BPJS yaitu DJSN, OJK, dan BPK. Namun, substansinya belum jelas.
“KPK merekomendasikan agar pengawasan publik juga diperlukan. Kami meminta agar CSO dan akademisi dilibatkan dalam pengawasan JKN. Sistem teknologi informasi juga perlu ditingkatkan,” kata Johan.
Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris menyatakan siap bekerjasama lebih jauh dengan KPK, termasuk sosialisasi potensi korupsi terhadap seluruh jajarannya. Dia setuju bila ada usulan revisi UU 24/2011 agar ada kejelasan peran pengawas eksternal secara substansi.
“Kami memang memerlukan pengawas pihak ketiga agar jangan sampai ada masalah dikemudian hari,” kata Fahmi.
Dia juga menekankan, sebagai lembaga baru, BPJS memiliki sistem baru. Karena itu, butuh sosialisasi dan penyadaran kepada pihak terkait, termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang memberikan layanan kepada masyarakat.
“Jangan ada yang coba-coba merekayasa diagnosis utama dan tambahan untuk mendapatkan klaim yang lebih besar. Kita harus kawal bersama,” katanya.***
red: son
Sumber : okezone