Pelalawan (SegmenNews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan akan mengumumkan zona dan jadwal kampanye rapat umum terbuka yang dimulai pada tanggal 16 hingga 15 April mendatang.
Setelah zona ditentukan, hati-hati bagi caleg yang ‘nakal’ dan melanggar aturan akan diberikan sanksi administrasi.
Ketua KPU Pelalawan yang baru saja dilantik Nasarudin US menuturkan bahwa pemberian sanksi administrasi merupakan wewenang dari KPU bagi Caleg yang berkampanye tidak pada zona yang telah ditetapkan dan tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
“Jadi pemberian sanksi administrasi wewenang KPU,jika pidana pemilu melalui Panwas dan pidana umum pihak kepolisian.Nantinya seluruh parpol akan diundang untuk pemberitahuan zona dan jadwal kampanye rapat umum terbuka.Selanjutnya tugas parpol yang akan memberitahukan kepada para Calegnya,” ujarnya.
Adapun bentuk sanksi administrasi tersebut, lanjut Nasarudin yakni teguran,dihentikan berkampanye pada zona yang bukan zonanya dan terakhir adalah dilarang berkampanye selama kampanye rapat umum terbuka dari tanggal 16 hingga 5 April mendatang.
“Tahap pertama adalah teguran bagi Caleg yang melanggar,selanjutnya tidak diperbolehkan berkampanye pada zona yang bukan zonanya atau bukan pada jadwalnya. Jika tidak juga dihiraukan,maka KPU akan mengeluarkan larangan berkampanye selama kampanye rapat umum terbuka bagi Caleg yang ‘nakal’,” katanya.
Disinggung soal kesiapan KPU Pelalawan menghadapi Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang, dikatakan Nasarudin, untuk mendatang, pihaknya saat ini dalam pembentukan pokja,selanjutnya pembahasan zona dan jadwal kampanye terbuka dan untuk logistik saat ini surat suara yang berjumlah sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap Pelalawan 232.838 dalam tahap pelipatan dan penyotiran. “Sedangkan untuk 2 persen suara cadangan dari jumlah DPT belum smpai, berikut dengan formulir-formulirnya,” tutupnya.***(fin)