Sidang Pembunuhan, JPU Tolak Pengacara Tak Disumpah Bertanya

Tim Ivestigasi PT SPR, Doni sedang bersaksi kasus pembunuhan yang melibatkan sekuriti PT RAPP
Tim Ivestigasi PT SPR, Doni sedang bersaksi kasus pembunuhan yang melibatkan sekuriti PT RAPP

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Roni Aslan Hutajulu (250 supir truk yang melibatkan empat sekuriti PT RAPP dari Satria Rajawali Persada (SPR). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci menghadirkan enam saksi sekaligus, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (11/11) sore lalu.

Diantara ke enam saksi yang hadir JPU Doly SH adalah Mangatur Marpaug, Jospen Siagian, Kalparius Naibaho, Humisar Panjaitian, penyidik Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci dan Doni dari tim Ivestigasi PT RAPP.

Sedangkan para terdakwa sekuriti PT RAPP yang duduk di kursi pesatikan yakni Frengki Pardede, Feri Arianto, Robin Saud Sihombing, dan Suprianur didampingi penasehat hukumnya Eva Nora SH MH bersama Erita Indah SH. Sementara sidang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi dua hakim anggota Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyeni SH Mkn.

Namun ketika satu persatu saksi memberikan penjelasan, mulai dari anggota penyidik Polsek Pangkalan Kerinci, paman korban Jospend Siagian, berjalan seru. Pasanya sebelum korban menghembuskan nafas terakhir ketika melihat ponakannya kritis saat dilarikan ke rumah sakit tidak ada perhatian dari pihak perusahaan.

Setelah sebelum dihajar beramai-ramai oleh sekuriti RAPP, ketika Roni dicurigai mengambil kabel tembaga tersebut. Mulai dari lokasi penangkapan, hingga ke pos sekuriti. Lebih ironisnya lagi, bukan saja korban dianiaya hingga meninggal tapi juga sempat disekap lebih dari lima jam.

“Saya sudah minta bantu kepada pihak sekurit agar ponakan saya segera di rujuk ke rumah sakit Pekanbaru. Tapi mereka tidak ada respon, sedangkan kondisi kritis. Makanya kami bersama keluarga minta dilakukan otopsi dan hasilnya korban meninggal akibat hantaman benda tumpul dibagian kepala,” ungkap Jospen di persidangan.

Bahkan sebelum korban meninggal sempat mengakui kalau dirinya telah dipukuli oleh sekuriti RAPP, yang menuduhnya telah mencuri, dalam kondisi tangan terborgol ke kursi ketika diperiksa Doni selaku tim ivestigas di ruangganya tersebut. Sehingga saat Jospen dihubungi oleh ponakannya yang minta segera datang ke Pos sekuriti dalam kondisi lemah.

“Makanya saat diserahkan ke polisi, kondisinya sudah lemah dan langsung kita larikan ke rumah sakit. Tapi lambat dibawa untuk mendapat pertolongan medis akhirnya ponakan kami meninggal. Setelah dokter mengatakan kondisinya hanya 10 persen kemungkinan selamat kalaupun harus dilakukan operasi,” ungapnya dengan mata berkaca-kaca.

Tapi tudingan Doni selaku tim investigasi yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah ikut melakukan pemukulan, bahkan tidak mengetahui kejadian tersebut. Walau dirinya sempat memeriksa korban di ruangannya tersebut yang melihat tanganya terborgol.

Ketika mendegar kesaksian Doni berbelit-belit sempat dibentak hakim, karena sebelum memberikan keterangan telah disumpah. Sehingga wajah Doni langsung memerah dan gugup. Begitu juga pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, kepada saksi tersebut.

Namun ketika usai Eva Nora pengacara terdakwa bertanya kepada saksi, kemudian akan dilanjutkan rekannya Erita Indah, langsung ditolah JPU. Karena menilai Erita pengacara yang belum disumpah saat mendampingi klainnya tersebut. Hingga manjelis hakim menerima permintaan JPU, dan Erita gagal bertanya pada saksi yang dihadirkan itu.

Sehingga pengunjung yang lagi padat menyaksikan sidang, itu langsung tertuju kepada wajah pengacara berjilbat tersebut, setelah JPU menolak untuk memberikan pertanyaan. Maka hingga ke enam saksi memberikan keterangan rekan pengacara Gubernur non aktif Annas Maamum itu tidak bertanya sedikit pun dan sidang ditunda pekan depan.***(fin)