Pileg, Pemilih Dilarang Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara

stop hpPekanbaru (SegmenNes.com)– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat Edarannya No: 275/KPU/IV/2014, Hal : Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 April 2014 dan Rekapitulasi di PPK dan PPS tertanggal 04 April 2014 melarang Pemilih untuk mendokumentasikan melalui kamera maupun Handphone selama proses pemungutan di dalam bilik suara.

Dalam poin 7 dijelaskan, dalam proses pemungutan suara di TPS, KPPS agar secara periodic menyampaikan sosialisasi tata cara mencoblos yang benar untuk menghindari adanya suara tidak sah, serta hal-hal lain yang perlu disampaikan kepada pemilih, atara lain penggunaan camera maupun Handphone dengan tujuan mendokumentasikan kegiatan selama di bilik suara.

Secara jelas, dalam hurup (a) disebutkan Dalam rangka menjamin asas rahasia dalam pemungutan suara, pemilih dilarang menggunakan kamera, telpon Genggam (HP) atau alat lain yang berfungsi sebagai alat perekam dibilik suara.

Semntara, Ketua KPU Riau, Nurhamin menyampaikan ini merupakan azas pemilu yang diatur oleh Undang-Undang Dasar yaitu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia(Luber), Ketika proses pemungutan suara yang ada didalam bilik suara bisa di publikasikan kepada khalayak umum berarti sifat kerahasiannya sudah dilanggar oleh pemilih.

“Pemilih dilarang menggunakan alat dokumentasi selama berada di bilik suara,” tuturnya.***(rilis)