Pelalawan (SegmenNews.com)- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan kembali melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap pembebasan alat berat yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo (LKB) Ir Rusi Chairus Slamet (45) sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.
Pelimpahan berkas itu langsung diserahkan oleh Kanit Tipikor Polres Pelalawan Aiptu Masril bersama anggotanya ke Jaksa Peneliti Kejari Pangkalan Kerinci, Rabu (23/4) siang lalu.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto, kemarin membenarkan adanya pelimpahkan berkas korupsi Kades LKB tersebut. ”Berkas kembali di kirim, usai dilakukan perbaikan dan penambahan pemeriksaan saksi,” ujar Paur Humas.
Dalam perbaikan berkas itu, tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan telah memeriksa tujuh orang saksi diantaranya dua anak dan istri Jasku selaku pemberi suap. Guna melengkapi berkas dan menguatkan dugaan gratifikasi alias suap yang melibatkan Kades LKB tersebut.
Bahkan Aina susilawati (47) istri muda Jaskun dan anak dari istri tuanya Misnawati (31) terpaksa di jemput polisi ke rumahnya, setelah dua kali panggilan tidak kunjung hadir ke Polres Pelalawan untuk memberikan keterangan. Sementara waktu terus berjalan dan tersangka Kades LKB belum dilakukan penahanan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi secara mendalam, lalu dilakukan gelar, untuk memastikan apa sudah memenuhi petunjuk jaksa atau tidak dari pelimpahan awal tersebut.
“Jadi berkas yang di kembalikan (p-29) oleh jaksa sudah di lengkapi dan menguatkan keterangan saksi dalam dugaan keterlibatan tersangka Kades di kirim kembali. Mudah-mudahan berkasnya sudah bisa P-21 tersangka dan barang bukti sudah bisa di limpahkan,” tuturnya.
Sementara kasus ini sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, bahwa Kades LKB diduga menerima uang suap dari Jaskun salah seorang ninik mamak, yang meminta bantuan untuk melepas alat berat yang ditangkap petugas TNTN. Namun setelah dilakukan pertemuan di salah satu rumah makan di daerah Ukui, kabupaten Pelalawan disepakati akan diberi uang sebesar Rp150 juta.
Lalu uang muka diberikan sebesar Rp10 juta, dan selebihnya sebesar Rp140 juta ditrasnper melalui rekening istri Kades tersebut. Akibat dugaan memanfaatkan jabatan sebagai Kades untuk mencari ke untungan tercium oleh Polres Pelalawan dan kemudian di tindak lanjuti atas dugaan gratifikasi.
Atas perbuatan tersangka Kades LKB penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menjerat undang-undang korupsi, sebagaimana tertuang dalam pasal 12 hurup e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***(fin)