Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal menuding surat rekomendasi terkait adanya selisih suara di dua Desa yakni, Pendalian dan Desa Suligi di Kecamatan Pendalian IV Koto salah sasaran atau tidak cermat.
Dua Caleg yang direkomendasi Bawaslu Riau untuk dilakukan pengecekan ulang yakni, Caleg untuk DPRD Rokan Hulu dari Partai Demokrat nomor urut 7 atas nama Nurhasni, MPd dan Caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Riau, Alaidin SE,MSi.
Sementara kata, Fahrizal, dari pengecekan mereka, Caleg Partai Gerindra tersebut bukan untuk DPRD Provinsi Riau melainkan untuk DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
“Setelah kita cek ternyata, Caleg dari Partai Gerindra yang di rekomendasikan Bawaslu tersebut bukan untuk DPRD Provinsi Riau, tapi DPRD Rokan Hulu. Rekomendasi ini salah sasaran atau tidak tepat sasaran,” tukasnya.***(acce)