Dewan Siak Pertanyakan Bongkar Pasang Draf Ranperda 2014

Mester Hamzah
Mester Hamzah

Siak (SegmenNews.com)- Terkait seringnya pengajuan draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura sering berubah-ubah.

Salah seorang anggota Pansus, DPRD Siak, Mester Hamzah mempertanyakan kepsatian draff ranperda yang diajukan. Pasalnya, pada pertemuan pertama, draff ranperda diajukan berjumlah 70 pasal. Dan pada pertemuan kedua berjumlah 50 pasal, sementara pada revisi ketiga draff ranperda naik lagi menjadi 70 pasal.

“Kita dari Dewan ingin mengetahui kenapa jumlah pasal dalam Draff Ranperda ini berubah-ubah,” tanya politisi PKS ini kepada Kadis Tanaman Pangan, Robiati yang hadir pada pembahasan draff ranperda di gedung DPRD.

Sementara itu, Robiti pihaknya sangat berharap jika Draf ranperda itu bisa secepatnya dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut sangat diharapkan untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada saat ini, dimana kondisinya terus berkurang karena alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan.

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Siak, dihadiri Ketua DPRD Siak, Zulfi. Murshal, SH, dan sejumlah anggota Pansus B DPRD Siak.***(rinto)