Dewan Tolak dua Ranperda Pemko Pekanbaru

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Dua rancangan Peraturan Saerah (Ranperda) yang di usulkan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada anggota Dewan Kota Pekanbaru keberadaannya Senin (9/6) di tolak oleh anggota dewan dengan alasan belum sesuai dengan yang di harapkan.

Kedua Ranperda yang di tolak tersebut Ranperda tentang pengelolaan pasar tradisional ,pusat perbelanjaan dan toko moderen.Serta ranperda kota Pekanbaru tentang pengelolaan persampahan kebersihan ,pertamanan dan dekorasi kota.

Juru bicara Anggota Dewan Wahyudianto, dalam penyampaian jawaban atas penyampaian pada rapat Paripurna ke- dan ke-2 masa sidang II tahun 2014, mengatakan ada sekitar 12 item kelemahan yang harus di perbaiki oleh Pemko Pekanbaru dalam mengusulkan Ranperda persampahan .

“Ranperda tentang Pengelolaan sampah perlu kepastian hukum,” ujarnya mencontohkan salah satu item.

Selain itu Wahyudianto juga mengatakan Ranperda yang diajukan pemko belum di dukung oleh naskah akademis yang di terbitkan oleh tim ahli.

“Ranperda yang diajukan terlalu luas, Judul ranperda minta di ganti. Secara struktur pemko mengalami kesulitan dalam menguraikan ranperda sampah, sehingga belum dapat menyetuhui raperda pengolahan sampah, kebersihan pertamanan dan dekorasi kota,” tandasnya.***(chir/ur)