Kemenag Rohul Himbau Percepatan Bayar Zakat Fitrah

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menghimbau kepada seluruh umat Islam se Rohul, agar mempercepat pembayaran zakat fitrah, yaitu pada pekan ketiga bulan Ramadhan 1435 H/2014 M, sehingga para amil yang mengelola zakat dapat menyalurkannya pada pekan keempat.

Hal ini dimaksudkan agar ada rentang waktu bagi para mustahiq, yaitu fakir miskin, untuk menggunakan zakat fitrah yang diterimanya, sesuai dengan kebutuhannya yang mendesak, jangan sampai pembayarannya terlalu di akhir yakni menjelang sholat Idul Fitri, sehingga tidak ada kesempatan bagi mustahiq membeli kebutuhannya.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, tentang kapan sebaiknya waktu membayar zakat fitrah, Rabu (16/7/2014) di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah Kab Rohul, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, besaran zakat fitrah masing-masing orang umat Islam adalah 2,5 Kg beras yang dikonsumsi sehari-hari. Zakat fitrah tersebut dapat dibayarkan dengan uang sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu atau dengan mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag Rohul.

Menurut Ahmad Supardi, tidak dibenarkan membayar zakat fitrah dengan harga yang murah sementara beras yang dikonsumsinya adalah beras mahal. Berbeda dengan sebaliknya, yaitu dibenarkan membayar zakat fitrah dengan harga yang lebih mahal dari harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari.

Ditambahkannya, zakat fitrah pada dasarnya adalah digunakan untuk keperluan fakir miskin, yakni untuk memenuhi kebutuhan mereka pada saat Idul Fitri. Islam mengajarkan agar jangan ada yang merasa hidup kekurangan pada saat merayakan hari raya Idul fitri, khususnya kekurangan makan dan minum.

Ahmad Supardi Hasibuan menghimbau kepada seluruh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada setiap masjid/Musholla dan tempat-tempat lainnya, agar melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah sesuai ketentuan agama Islam dan menyampaikan laporannya kepada KUA setempat, untuk dilaporkan ke Kemenag dan BAZNAS Rohul.***(acce)