Gadaikan SK Anggota Dewan Jadi Tradisi?

bankBANGKALAN (SegmenNews.com)- Menyekolahkan SK pelantikan milik anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kepada bank sebagai agunan, sepertinya sudah menjadi tradisi di kalangan legislator.

Pasalnya, menggadaikan SK tidak hanya terjadi kali ini saja, melainkan telah terjadi sejak periode sebelum.

Apalagi proses pencairannya terbilang mudah dan cepat cair, sehingga membuat para anggota dewan tertarik beramai-ramai menggadaikan SK pelantikan untuk meminjam uang. Nominal pinjaman uang boleh mengambil minimal Rp20 juta dan maksimal Rp 250 juta.

“Ketika kita dapat pinjaman, tidak hanya dewan, masyarakat umum juga tertarik, apalagi prosesnya cepat dan tidak rumit. Jika gadaikan SK di bank Jatim, dua atau tiga hari sudah cair, kayaknya sudah menjadi tradisi (gadaikan SK),” kata Wakil Ketua 1 DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, saat dikonfirmasi Okezone, Senin (15/9/2014).

Alasan anggota dewan menggadaikan SK pada bank tidak diketahui secara pasti. Pasalnya, mereka tidak memberikan alasan saat mengajukan pinjaman, namun kemungkinan besar pinjam uang lantaran ingin menutupi utang yang selama ini menjadi tanggungan.

Tidak bisa dipungkiri dalam merebut simpati hati masyarakat juga membutuhkan modal, tetapi bukan untuk politik uang.

“Saya rasa yang paling mudah dan dalam waktu dekat bisa untuk dicairkan uangnya, salah satu caranya dengan menggadaikan SK untuk menutupi utang yang selama ini dimiliki,” ucap Ketua DPC PDI P Bangkalan itu.

Menurut Jikur, sapaan akrabnya, menggadaikan SK tidak ada larangan dalam Undang-Undang, serta tidak ada surat edaran yang menyebut bahwa menggadaikan SK menyalahi aturan yang ada. Buktinya, pada periode sebelum menggadaikan SK tidak ada masalah alias boleh.

“Pada periode sebelumnya juga banyak anggota yang gadaikan SK, dan tidak ada masalah. Soal kekhawatiran sejumlah kalangan dengan adanya ini bakal mempengaruhi kinerja, saya rasa tidak. Buktinya, anggota dewan tetap bekerja secara maksimal,” paparnya.

Namun, sambung Jikur, pihaknya mengimbau kepada anggota supaya tidak mengambil pinjaman dengan nominal maksimal. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota dewan supaya tidak terlalu banyak beban yang ditanggung.

“Memang ada partai tertentu yang tidak membolehkan kadernya menggadaikan SK, tapi banyak juga yang membolehkan. Kami berharap anggota dewan tetap bisa menjalan tugas sesuai fungsi yakni pengawasan dan bugeting,” tandasnya.***

 
Red:hasran
Sumber: okezone