ROKAN HILIR (SegmenNews.com) – Dinas kehutanan Rohil menanambah polisi kehutanan (Polhut) untuk melakukan pengamanan hutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan personil polhut yang saat ini hanya berjumlah 5 orang, maka tidak akan bisa menjaga hutan Rohil yang luasnya puluhan ribu hekter,” jelas Kadishut Rohil, Rahmatul Zamri kepada wartawan, Rabu (24/9/2014) di Bagansiapiapi.
Diakui Rahmatul, dalam pengawasan hutan pihak Polhut kewalahan, hal ini dikarenakan personil dibagian penyidik terbatas. Terutama Polhut yang menangani kasus ilegal logging, karenanya, dalam waktu dekat kita akan tambah personil Polhut. Supaya nantinya hutan di Rohil tidak ada yang semena-mena menjarahnya.
“Saat ini para Pengusaha diberi pembinaan pelaksanaan system verifikasi legalitas kayu Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), hal ini dilakukan supaya pengusaha itu tetap tegar dengan menipisnya bahan baku saat ini.Usaha-usaha berbahan baku kayu yang masih aktif itu seperti galangan kapal, usaha kayu gergajian, indutri pengolahan gagang sapu/gagang skop dan pengumpul kayu gaharu,” jelasnya.
Permasalahan yang dihadapi, kurangnya pemahaman dari pelaku usaha tentang aturan-aturan kehutanan yang ada, termasuk aturan yang berubah-ubah.
“150 aturan keluar tiap tahunnya,Permasalahan lain sulitnya memperoleh bahan baku, padahal minat pelaku usaha tinggi, terbentur izin, kurang sosialisasi, kurang pembinaan terhadap pengusaha serta terbatasnya SDM pada Dinas Kehutanan sendiri,ā€¯sebutnya.
Mengenai HPH di Rohil cuma Satu yang memiliki izin, yaitu PT.Diamond raya timber, Dishut berkomitmen akan memberantas segala bentuk kejahatan penjarahan hutan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“karena penjarahan hutan telah melanggar pasal 41 tentang kehutanan.”tegasnya**(Ur/cil)