Gubernur Riau Siap Perkuat Peran Wakil Pusat

Gubri1jpgPekanbaru (SegmenNews.com)- Dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan kalau gubernur mempunyai tugas dan wewenang dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota, karena itu Gubernur Riau Annas Maamun menyatakan siap untuk memperkuat peranan tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Drs Zaini Ismail MSi saat membacakan sambutan Gubernur Riau Annas Maamun saat membuka acara Rapat Fasilitasi Penunjang dan Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah, di Hotel The Premiere Pekanbaru, Senin (22/9/14).

Karena itu, sangat perlu dan harus terus dilakukan penguatan terhadap peran dan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat didaerah itu, kepada Kabupaten dan Kota, karena selama ini tak jarang dan bahkan banyak dijumpai para Bupati/Walikota banyak yang tidak mau mengikuti apa yang sebenarnya sudah mempunyai kekutan hukum tersebut.

“Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, harus mengikuti prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah, sekaligus berkedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayahnya,” kata Zaini.

Zaini menjalaskan, Peran Gubernur tidak hanya sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayahnya. Tetapi juga harus mampu berfungsi mengurangi ketegangan antara bupati/walikota dengan gubernur di daerah.

“Tugas gubernur sebagai kepala daerah, juga dalam upaya mengurangi ketegangan yang sering terjadi pada hubungan antar bupati, walikota dan gubernur di daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut Zaini memaparkan bahwa Gubernur mempunyai tugas menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Provinsi.

Kemudian koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat di daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Karena itu, penguatan fungsi gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan menjadi sangat strategis sebagai bagian dari upaya membangun sinergi, antara Pemerintah Pusat dan daerah. Serta pencapaian penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih baik,” pungkasnya.

Ikut hadir dalam Rapat Fasilitasi itu seluruh perwakilan kabupaten/kota di Riau. Sejumlah Anggota Forkopimda Riau, pejabat eselon di lingkungan Pemprov Riau dan instansi terkait.***(advertorial/hms/chir)