Lawan Annas Maamun, Camat 4 Tahun Tak Gajian

Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan juga Gubernur Riau, Annas Maamun dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan juga Gubernur Riau, Annas Maamun dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

PEKANBARU(SegmenNews.com)- Sungguh malang nasib Mulyadi, mantan Camat Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Mulyadi mengaku pernah menjadi korban kesewenang-wenangan Gubernur Riau Annas Maamun, saat masih menjabat Bupati Rokan Hilir.

Kepada Tempo, Mulyadi mengatakan dia tidak digaji selama empat tahun oleh Annas karena tidak mau mengikuti keinginannya. “Saya disebut pegawai negeri sipil pembangkang,” katanya, Sabtu, 27 September 2014.

Kejadian ini berawal saat istri Mulyadi mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari salah satu partai. Saat itu Annas meminta Mulyadi membujuk istrinya agar bergabung dengan Partai Golongan Karya. Namun Mulyadi menolak. “Hak setiap warga negara untuk memilih haluan politiknya,” ujarnya.

Karena ditolak, Annas menerbitkan nota dinas untuk menahan gaji Mulyadi. Alasannya, Mulyadi absensi ngantor selama 102 hari. Mulyadi pun mempertanyakan bukti absensi, yang hingga saat ini tak pernah dia terima. Belakangan, Mulyadi tahu, bukti absensinya dimanipulasi.

“Mereka yang tidak bisa menunjukkan bukti karena saya selalu masuk kantor, mengubah daftar absen dengan manipulasi tanda tangan dan sidik jari.”

Dua tahun setelah itu, tutur Mulyadi, aksi Annas dan bawahannya untuk memanipulasi daftar absen diketahui warga. Mulyadi pun meminta beberapa warga untuk menjadi saksi kehadirannya di kantor dan menyatakan daftar absen camat dimanipulasi. “Rupanya, Annas menargetkan saya akan dipecat,” katanya.

Masa tugasnya sebagai camat selesai pada 2010. Kini Mulyadi pun menjadi pegawai negeri non-job dan tetap tak digaji. Ia menggugat kebijakan Annas ini ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara di Jakarta, tapi tak membuahkan hasil.

Saat Annas pergi dari Rokan Hilir dan menjadi Gubernur Riau pada 2014, nasib Mulyadi tak otomatis berubah. Mulyadi kembali menghadap ke Kementerian di Jakarta pada Juni 2014. Hasilnya, Kementerian lantas melayangkan surat kepada Bupati Suyatno yang menggantikan Annas.

Suyatno menanggapi surat itu dan bersedia membayar gaji. Mulanya dijanjikan akan dibayar pada Juli, kemudian diundur menjadi Oktober mendatang.

Kepala Biro Humas Pemerintahan Rokan Hilir Hermanto mengaku tidak tahu persis persoalan penahanan gaji Camat Bangko. Namun, dia mengaku pernah mendengar sekilas tentang masalah tersebut. “Saya belum tahu betul persoalannya. Saya belum memantau secara keseluruhan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar dalam proyek alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap.***

 

 

Red:hasran
Sumber: tempo.co