KPK Bidik Bappeda & Kadishut Riau

kpkgeJakarta (SegmenNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara Gubernur Riau, Annas Maamun. Kini, tersangka suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 itu pun diperiksa sebagai tersangka.

“AM diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap HM Yahfiz, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Irwan Effendi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan pengusaha kelapa sawit, Gulat Manurung.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung‎ sebagai tersangka. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya sekira Rp2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.***
Red: chir
Sumber : okezone