Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu dinilai melanggar kewenangannya dan tata tertib DPRD karena telah melayangkan surat permintaan kejelasan status anggota DPRD aktif dari Partai Nasdem, Tedy Mirza ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian mengenai statusnya sebagai terdakwa.
Atas tindakan Ketua DPRD itu, DPD Partai Nasdem melalui Sekretaris Jendral DPD Partai Nasdem Rohul, Zulfikar, Jum’at (7/11/214) bersama sejumlah anggota DPRD dari Partai Nasdem melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rokan HUlu yang dipimpin oleh, Gusri.
Laporan Dugaan pelanggaran Etik ini diterima oleh Badan Kehormatan yang di ketuai oleh Gusri. Dalam laporan Tersebut, DPD partai Nasdem menyerahkan bukti surat yang dikirim Nasrul Hadi ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Sekjen partai DPD Nasdem Rohul menilai surat ketua DPRD Rohul yang meminta kejelasan status hukum Tedy Mirza Dal ke Pengadilan Negeri ini janggal. Pasalnya sebagai seorang pimpinan DPRD seharusnya Nasrul Hadi bertindak berdasarkan Tata tertib DPRD.
Sedangkan menurut dia tata tertib pemberhentian sementara anggota DPRD yang terjerat kasus hukum saat ini sama sekali belum ada. Menurutnya fakta tersebut jelas merupakan bukti bahwa ketua DPRD telah menyalahgunakan kewenangan dan bertindak diluar tata tertib.
“Apalagi seharusnya surat pemberhentian sementara itu disampaikan ke Partai bukan ke pengadilan,” ujar dia.
Dia menggangap apa yang dilakukan oleh ketua DPRD ini merupakan tindakan inkonstitusional,mengintervensi hukum, serta memalukan marwah DPRD sebagai lembaga bermartabat.
“Jadi kami minta ketua DPRD Rohul di berikan sanksi yang berat,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui apa motivasi Nasrul Hadi yang seolah sangat ingin mempercepat proses pemberhentian sementara Tedy Mirza Dal. Namun dia menduga tindakan ketua DPRD Rohul ini jelas memiliki Indikasi untuk mengkriminalisasi ketua DPD partai Nasdem itu.
“Kami merasa di zalimi,” ucapnya.
Seharusnya, lanjutnya, pimpinan DPRD memiliki kode etik yang menjadi acuan bagi anggota lain, untuk itu kami meminta Badan kehormatan bisa berlaku profesional, serta melakukan penyelidikan.
Menanggapi laporan tersebut ketua Badan Kehormatan DPRD Rohul Gusri berjanji untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Dalam waktu dekat, BK akan melakukan rapat untuk memverifikasi bukti yang diserahkan,” katanya.
Dia juga mengatakan Jika indikasinya kuat tentunya BK akan melakukan penyelidikan dan segera menindaklanjutilaporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik ini.***(man/ur)