Pemda Kampar Janji Tuntaskan Konflik Lahan di Tapung Hilir

Ilustrasi
Ilustrasi

Kampar (SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Kampar-Riau berjanji bakal menuntaskan konflik kepemilikan kebun kelapa sawit antara 257 Kepala Keluarga Desa Beringin Lestari Kecamatan Tapung Hilir dengan PT. Ramajaya Pramukti yang sudah berjalan hampir 15 tahun.

Untuk itu Pemda Kampar diwakili oleh, asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar melakukan mediasi masyarakat dengan pihak perusahaan. Walaupun pihak perusahaan tidak hadir, mediasi tetap dilakukan guna mengetahui keterangan dari masyarakat.

“Kita akan melakukan pertemuan dengan SKPD terkait untuk menyelesaikan konflik ini. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN di Pekanbaru terkait pemberian rekomendasi dan terbitnya Sertifikat HGU No. 147 dan 148 atas nama PT. Ramajaya Pramukti ini,” tegas YUzar saat pertemuan 1 Desember 2014 lalu.

Mantan camat Desa Tapung Hilir, Syafruddin Masrie dan Syapril dikesempatan itu juga menyarankan pengukuran ulang. Pasalnya, proses penerbitan sertifikat HGU atas nama PT. Ramajaya Pramukti tersebut dinilai menyalahi prosedur.

Kesalahan prosedur ini terlihat dari penunjukkan dan penetapan batas yang hanya ditunjukkan oleh unsur perusahaan PT. Ramajaya Pramukti semata. Anehnya lagi, Panitia Pemeriksaan Tanah pada saat itu tidak melibatkan unsur camat, desa atau petani setempat yang tahu persis batas-batas tanah yang akan diukur. Lantas, ada apa ini?

Mantan Kades Beringin Lestari Basuki dan Tugimin juga memaparkan kronoligis penyebab konflik tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan pengukuran ulang.

Menurut Tugimin, pengukuran ulang akan memberi kepastian terhadap status lahan. Sementara, Basuki menambahkan bahwa sebagai Kepala Desa pada saat itu, ia tahu persis titik atau patok kordinat dimana pengukuran akan dilakukan. Sebagai kepala desa, mereka menyayangkan mengapa pada saat itu mereka tidak dilibatkan dalam proses pengukuran, padahal sebagai pejabat desa setempat mereka sangat berkepentingan.

Penasehat warga, Boedy Irawan SH menyampaikan apa yang menjadi hak masyarkat harus diperjuangkan, dan rencana pengukuran ulang lahan itu merupakan solusi terbaik.

“Kita menghindari cara-cara tak terpuji dalam penyelesaian konflik ini. Unjuk rasa atau intimidasi, sebaiknya dihindari karena justru akan memperkeruh suasana,” sampai Boeddy.***(ali)